Polisi Tangkap Pria Paruh Baya di Sampit, 20,45 Gram Sabu Disita
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial NAS (41) diringkus di kediamannya di Jalan Menteng RT 038 RW 014, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dan menginformasikan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan hingga berujung pada penangkapan terlapor.


Saat dilakukan penggeledahan di rumah NAS yang disaksikan langsung oleh ketua RT serta warga setempat, petugas mendapati barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor total 20,45 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:
Satu unit timbangan digital
Satu buah kotak rokok
Plastik klip bening dan tisu
Sebuah kantong kain
Satu unit telepon genggam merek Vivo beserta kartu SIM
Usai penangkapan dan penggeledahan, terlapor beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, NAS harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan hukum berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Umar k/Hms)
18 total views, 1 views today






