Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Perangkat Tower Telkomsel di Sampit, Kerugian Capai Rp258 Juta
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian perangkat tower milik Telkomsel di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kasus pencurian ini bermula ketika pihak perusahaan mendapati pintu shelter tower dalam kondisi terbuka dan sejumlah perangkat penting di dalamnya telah raib. Menyadari adanya tindak pencurian yang merugikan, pihak perusahaan langsung melapor ke Mapolres Kotim guna pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi kejadian (TKP). Saat melakukan pengintaian, polisi mendapati empat orang yang mencurigai mendatangi lokasi.


Petugas kemudian bergerak melakukan penyergapan. Dua dari empat terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi, sementara dua rekan lainnya berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran pihak kepolisian (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya perangkat modem, aki, panel surya, unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta berbagai peralatan yang diduga dipakai untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut. Akibat pencurian ini, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiel hingga mencapai sekitar Rp258 juta.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam jeratan hukum berat dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Umar k/Hms)
18 total views, 1 views today






