Tim Intelijen Kejaksaan Bekuk Jaksa Gadungan di Palangka Raya, Korban Ditipu Rp5 Juta untuk Urus Cerai

Tim Intelijen Kejaksaan Bekuk Jaksa Gadungan di Palangka Raya, Korban Ditipu Rp5 Juta untuk Urus Cerai

indopers.net | Palangkaraya (Kalteng) — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bersama Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dan Tim Penyidik Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai jaksa.

Pelaku berinisial ARYO SANTOSO diringkus di kediamannya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, pada Senin (21/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, S.H., M.H., dalam siaran pers Nomor: PR-36/O.2.3/Kph/09/2026, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan pengaduan seorang korban berinisial GN ke Kantor Kejari Palangka Raya pada Minggu (20/9/2026) malam.

“Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan pelaku dengan mengatasnamakan Jaksa pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujar Dodik.

Modus Operandi: Berawal dari Driver Online
Dodik menjelaskan, perkenalan antara korban dan pelaku bermula ketika korban menggunakan jasa transportasi online (GrabCar) di mana pelaku bertindak sebagai pengemudi.

Seiring berjalannya waktu, pelaku meyakinkan korban dan menjanjikan bisa membantu mengurus proses perceraian korban dengan suaminya. Untuk meyakinkan korban, pelaku berdalih memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya serta melengkapi diri dengan atribut ID Card berpas foto mengenakan seragam resmi Kejaksaan lengkap.

Tergiur dengan janji manis tersebut, korban akhirnya menyetorkan sejumlah uang secara bertahap. Total kerugian korban mencapai Rp5.000.000 yang dikirimkan melalui 4 kali transaksi rekening Bank BCA atas nama Aryo Santoso dan 1 kali transaksi ke rekening atas nama Tri Pujiati, ditambah uang tunai senilai Rp50.000.

Dibuat Laporan Polisi dan Diamankan ke Mapolda
Menindaklanjuti laporan korban serta Laporan Polisi Nomor: STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, S.H., M.H., bersama tim gabungan langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Mapolda Kalteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menyikapi kejadian ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng melalui Asintel Hendri Hanafi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai instansi Kejaksaan. (Umar k)

Sumber Berita: Siaran Pers Kejati Kalteng

 27 total views,  27 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!