2,18 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kobar, Nilainya Capai Rp1,4 Miliar.
indopres.net | Kotawaringin Barat (Kalteng) – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, terus dilakukan. Kali ini, Bea Cukai Pangkalan Bun bersama Pemerintah Daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan sebanyak 2.183.820 batang rokok ilegal, Rabu (4/11/2026).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun dan dipimpin langsung Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Teguh Iman Subagyo, serta dihadiri jajaran Forkopimda dan instansi terkait.
Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap 94 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam kurun waktu Juli 2025 hingga September 2026.


Dari hasil penindakan tersebut, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.435.375.420. Sementara potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp1.635.495.672.
Pelaksanaan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-316/MK.KN.4/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Teguh Iman Subagyo, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi lainnya.
Menurut Teguh, langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan Bea Cukai dalam memutus mata rantai peredaran barang ilegal sekaligus menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dan pengamanan penerimaan negara.
“Pemusnahan barang hasil penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal dalam rangka menjalankan peran sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dan lingkungan Indonesia dari masuk atau keluarnya barang-barang ilegal, berbahaya, serta yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Teguh.
Ia menjelaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Dalam penanganan pelanggaran, Bea Cukai juga mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir. Pendekatan ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice dengan mengutamakan pemulihan kerugian negara dan pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan sebelum menempuh proses pidana.
Bea Cukai Pangkalan Bun turut mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang tidak sesuai ketentuan.
Peredaran rokok ilegal dinilai bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan berpotensi membahayakan masyarakat.(Hermansyah).
38 total views, 38 views today






