Polsek Ketapang Bekuk Pria Paruh Baya, Sita 102,35 Gram Sabu di Sampit

Polsek Ketapang Bekuk Pria Paruh Baya, Sita 102,35 Gram Sabu di Sampit

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Jajaran Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di Jalan Metro TV, Gang Regi Ujung, RT 048/RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 19.30 WIB ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA alias H (44) yang diduga sebagai pelaku utama.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga sekitar resah dan mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi berharga itu, tim penyelidik Polsek Ketapang langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan terlapor yang sedang berada di dalam rumahnya.

Barang Bukti Seberat 102,35 Gram Diamankan
Proses penggeledahan yang dilakukan petugas di lokasi kejadian disaksikan langsung oleh Ketua RW serta warga setempat demi memastikan transparansi hukum.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan, yaitu lima bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 102,35 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak bekas jam tangan.

Selain narkotika jenis sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain:

Satu buah timbangan digital berwarna silver

200 buah pipet kaca bening

Dua pak plastik klip kecil

Tiga buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik

Satu unit telepon genggam merek Vivo warna kristal beserta kartu SIM

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya.

Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum, tersangka SA alias H harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Umar k/Hms)

 19 total views,  19 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!