Polsek Antang Kalang Ringkus Perempuan Pengedar Sabu di Desa Tumbang Sangai Kotim

Polsek Antang Kalang Ringkus Perempuan Pengedar Sabu di Desa Tumbang Sangai Kotim

indopers.net | Kotawaringin Timur (Kalteng) — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial E (28) yang diduga kuat sebagai pelaku.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat. Warga sekitar resah dan memberikan informasi terkait aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang terletak di Jalan Jatta RT 009 / RW 003, Desa Tumbang Sangai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Polsek Antang Kalang segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya.

Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat desa serta warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

1 buah kotak rokok Win Click Ice Manggo warna kuning biru berisi 1 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu (berat kotor 3,16 gram).

3 bungkus plastik klip kosong.

1 buah tas selempang warna hitam.

1 unit handphone merk Infinix X6525B warna biru beserta simcard.

Uang tunai sebesar Rp550.000.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti digelandang ke Markas Polsek Antang Kalang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan hukum berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Umar k/Hms)

 19 total views,  19 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!