Wakil Rektor 4 USU DR. Muhammad Anggia Muktar ST, MM.IT “Cahpel USU Bukan Ditutup Melainkan Direnovasi dan Direvitalisasi”

Wakil Rektor 4 USU DR. Muhammad Anggia Muktar ST, MM.IT “Cahpel USU Bukan Ditutup Melainkan Direnovasi dan Direvitalisasi”

indopers.net | Medan (Sumut) – Terkait adanya issue di Media Sosial (Medsos) yang menuduh pihak Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) menutup rumah ibadah Nasrani Chapel/Oikumene di USU

Berita klarifikasi tersebut dihadiri pihak USU diwakili Wakil Rektor 4 USU DR. Muhammad Anggia Muktar ST, MM.IT Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Bisnis didampingi DR. Rapido Parasian Gultom ST, M.Si Direktur Bidang Infrastruktur dan para Dosen/Dekan USU menyampaikan klarifikasi dengan mengundang Yayasan PIWK Chapel USU, Forum Peduli Chapel USU, PGGI, API, PIKI, PWKI, GAMKI, GMKI, PMKRI, BKAG Nusantara, Sumatera Berdoa, MPK Sumut, LISAN, AJRI, LPMI, PPDI dan beberapa organisasi Kristen lainnya di gedung Senat Akademik lantai 3 Rektorat USU. Kamis,(16/7/2026)

Warek 4 USU DR. Muhammad Anggia Muktar ST, MM.IT menjelaskan,

— Tentang adanya berita hoax yang berseliweran di media sosial yang seolah-olah pihak Rektor USU melakukan penutupan rumah ibadah Chapel/Oikumene khusus buat Dosen, Mahasiswa, Pegawai/Staf dan warga di lingkungan USU lainnya — Hal itu adalah tidak benar — Melainkan pihak USU akan melakukan renovasi dan revitalisasi gedung untuk menambah daya tampung umat dengan menjadikannya jadi lantai 2 serta meninggikan lantai 1 untuk meminimalisir/mitigasi banjir — Sementara biaya renovasi dan revitalisasi sepenuhnya dari bantuan warga kristen lingkungan USU — “Jelas Anggia

DR. Rapido Parasian Gultom ST, M.Si menambahkan
“*Menilik sejarah berdirinya Chapel USU di awali dari adanya surat permohonan pengurus Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) USU untuk mendirikan Chapel di komplek lingkungan USU kepada Rektor pada 30 Oktober 1985 baru kemudian di realisasikan pada 25 Januari 1986 dengan menunjuk PIWK dan memberikan hak pakai persil tanah pendirian Chapel/Oikumene di kampus USU — Adapun tujuan diberikannya ijin tersebut adalah ‘Agar warga Kristen di lingkungan kampus USU memiliki tempat beribadah dan ruang persekutuan dengan beberapa poin – poin diantaranya;
~ Persil tanah tersebut tidak bisa dialihfungsikan
~ Persil tanah tidak bisa ditambah luasnya
~ Persil tanah hanya digunakan untuk Chapel PIWK lingkungan kampus USU saja — ” Ungkap Rapido Gultom
(Jhon Tobing)

 172 total views,  172 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!