Polsek Rumpin Amankan Terduga Pelaku Pencurian OTDR Senilai Rp16,5 Juta
indopers.net | BOGOR (Jabar) – Unit Reskrim Polsek Rumpin, Polres Bogor, mengamankan seorang pria berinisial MR (21), warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit alat pengukur jaringan fiber optik atau Optical Time Domain Reflectometer (OTDR). Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Bojong RT 007/RW 002, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/128/B/VIII/2026/SPKT Unitreskrim/Sek Rumpin/Res Bogor/Polda Jabar, tertanggal 31 Agustus 2026. Barang yang dilaporkan hilang merupakan satu unit OTDR merek Inno A870 berwarna hitam milik PT Quantum Nusatama, yang digunakan sebagai peralatan kerja dalam pemasangan jaringan internet WiFi.
Peristiwa pencurian diduga terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, sejumlah pekerja baru selesai melaksanakan pekerjaan pemasangan kabel internet dan kembali ke tempat istirahat atau base camp. Sebelum meninggalkan lokasi, salah seorang saksi diketahui menyimpan kunci mobil operasional di atas meja di dalam rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga mengambil kunci mobil tersebut dengan alasan hendak mengambil charger telepon seluler yang berada di dalam kendaraan. Setelah itu, kunci dikembalikan ke tempat semula. Kecurigaan muncul ketika para pekerja hendak menurunkan peralatan kerja dari mobil dan mendapati satu unit OTDR tidak lagi berada di dalam kendaraan. Pencarian di sekitar lokasi pemasangan jaringan juga dilakukan, namun alat tersebut tidak ditemukan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rumpin melakukan penyelidikan. Pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor menemukan unggahan di salah satu marketplace yang menawarkan barang dengan ciri-ciri serupa dengan OTDR yang dilaporkan hilang. Setelah dilakukan komunikasi dan pencocokan foto barang, pelapor meyakini bahwa barang yang ditawarkan tersebut merupakan milik PT Quantum Nusatama.
Petugas Unit Reskrim Polsek Rumpin kemudian bersama pelapor dan saksi mendatangi kediaman terduga pelaku dan mengamankannya. Dalam pemeriksaan awal, MR diduga mengakui telah mengambil satu unit OTDR merek Inno A870 dari dalam mobil operasional. Polisi turut mengamankan satu unit OTDR tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan. Akibat kejadian itu, PT Quantum Nusatama mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta.
Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menjaga barang-barang berharga, khususnya peralatan kerja yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya indikasi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” tegas Kompol Suyoko.
Saat ini perkara tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Rumpin yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Chandra Purba, S.H., bersama Aipda Meryagung S. Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (S.A)
21 total views, 21 views today






