Adv.Trisna Wahyuna ,S.H,.CLA : Melangkah Menjadi Advokat Yang Profesional
indopers.net | Jakarta – Menjadi seorang advokat bukanlah perjalanan yang ditempuh dalam satu malam.Dibalik sebuah sumpah profesi terdapat proses panjang yang membutuhkan ilmu, keberanian, pengalaman, disiplin, serta kemauan untuk terus belajar dan ditempa.Trisna Wahyuna, S.H,.CLA Menapaki Perjalanan Profesi dengan Bimbingan Senior, Tempaan Lapangan, dan Semangat Keadilan, Senin,(31/8/2026).
Perjalanan tersebut kini dijalani oleh Trisna Wahyuna, S.H,.CLA salah satu anggota Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) yang mengikuti Pengambilan Sumpah/Janji Advokat Angkatan VIII diPengadilan Tinggi Banten pada Desember 2025.
Momentum tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan profesional Trisna Wahyuna untuk mengemban amanah sebagai advokat sekaligus memberikan pengabdian kepada masyarakat melalui profesi hukum.
BUKAN SEKADAR MENGUCAPKAN SUMPAH
Bagi Trisna Wahyuna, sumpah advokat bukan sekadar rangkaian prosesi formal. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk menjalankan profesi dengan menjunjung tinggi hukum,keadilan, integritas, kehormatan profesi dan kepentingan pencari keadilan.
Seorang advokat dituntut untuk terus belajar, memahami perkembangan hukum,mampu membaca persoalan secara objektif serta memiliki keberanian untuk mendampingi dan memperjuangkan hak klien sesuai koridor hukum.
“Perjalanan Trisna Wahyuna juga tidak terlepas dari arahan dan pendidikan Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi Dr.(C).M.Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H.,S.H.Pid., S.H.Pdt., CFLS,.CLA,. CMK.
Karena Ketua umum pembasmi Selalu menerapkan Jiwa korsa kepada semua anggotanya,”Kata Trisna
Di lingkungan Organisasi Pembasmi, para anggota tidak hanya diarahkan untuk memahami teori dan prosedur hukum, tetapi juga dibentuk agar memiliki mental yang kuat, disiplin, keberanian, ketegasan dan kesiapan menghadapi dinamika dunia hukum di lapangan.
Tempaan tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan karakter seorang advokat Keras dalam mendidik bukan berarti keras dalam bertindak, melainkan membangun ketangguhan agar anggota mampu berdiri tegak ketika menghadapi persoalan di lapangan.
Advokat harus memiliki ilmu,tetapi ilmu saja tidak cukup.Dibutuhkan yang kuat dan Integritas tinggi dalam keberanian menjalani & Menghadapi perkara secara profesional,
Selain membangun profesionalisme anggotanya, kehadiran PEMBASMI juga membawa semangat untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dan calon advokat dari kalangan yang memiliki keterbatasan ekonomi agar tetap dapat mengejar cita-citanya memasuki profesi advokat.
Tidak sedikit sarjana hukum yang memiliki kemampuan dan semangat untuk menjadi advokat, namun harus berhadapan dengan persoalan biaya.
Dalam semangat membuka akses yang lebih terjangkau tersebut, sesuai program dan ketentuan yang berlaku di PEMBASMI, dengan biaya Rp,.500.000 calon advokat dapat mengikuti rangkaian PKPA,UPA hingga proses sumpah advokat.
Program tersebut menjadi salah satu bentuk upaya memberikan ruang dan kesempatan bagi mereka yang memiliki tekad untuk belajar, berproses dan mengabdikan diri di bidang hukum.
PEMBASMI hadir dengan semangat bahwa keterbatasan ekonomi tidak semestinya menjadi penghalang bagi seseorang untuk menggapai cita-cita menjadi advokat.
PENGALAMAN MENJADI BEKAL UNTUK MENGABDI
Dalam perjalanan kiprahnya di dunia hukum, Trisna Wahyuna, S.H,.CLA telah dipercaya untuk menangani dan mendampingi berbagai perkara hukum.
Berbagai pengalaman tersebut menjadi proses pembelajaran yang berharga dalam memahami karakter perkara, kebutuhan klien serta dinamika penyelesaian persoalan hukum.
Setiap perkara memiliki persoalan dan tantangannya masing-masing. Karena di balik setiap perkara terdapat hak, kepentingan, harapan dan masa depan manusia yang membutuhkan pendampingan.
Oleh karena itu, seorang advokat tidak cukup hanya memahami pasal demi pasal.Advokat juga harus mampu mendengarkan persoalan, menganalisis secara cermat. (S.A)
23 total views, 23 views today






