Polres Kotim Naikkan Status Penyidikan Kasus Karhutla di Lahan Sitaan Satgas PKH Desa Camba
indopers.net | Kotawaringin Timur (Kalteng) – Komitmen memberantas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dikuatkan di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Satreskrim Polres Kotim resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan pembakaran lahan yang terjadi di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo, menyampaian bahwa peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Lokasi kebakaran berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan objek sitaan Satgas PKH dari PT GAP, di mana pengelolaannya telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Berdasarkan keterangan para pihak yang diperiksa, saat kejadian tidak ditemukan adanya upaya pemadaman api di lahan yang dikelola oleh pihak terkait tersebut.
Perkara ini disidik atas dugaan tindak pidana “Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Melalui serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kotim—mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti—serta berdasarkan hasil gelar perkara sesuai mekanisme penyidikan, pihak kepolisian akan segera menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
(Umar k/Hms)
48 total views, 48 views today






