Mulai 28 September Diberlakukan, Operator Seluler Dilarang Hanguskan Kuota Pelanggan dan Tarik Biaya Tambahan

Mulai 28 September Diberlakukan, Operator Seluler Dilarang Hanguskan Kuota Pelanggan dan Tarik Biaya Tambahan

indopers.net | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya melindungi hak ekonomi konsumen layanan telekomunikasi. Lewat Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026, operator seluler diwajibkan memastikan sisa kuota internet pelanggan tidak lagi hangus begitu saja.

Farida Dewi Maharani, Plt. Kepala Biro Humas Komdigi yang juga menjabat Direktur Ekosistem Media, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, menjelaskan bahwa SE ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273 Tahun 2025. Putusan tersebut mengamanahkan peninjauan aturan yang selama ini memungkinkan operator menghilangkan hak ekonomis konsumen atas kuota yang telah dibeli.

“SE Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 ini merupakan salah satu bentuk hadirnya negara untuk melakukan perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa telekomunikasi,” ujar Dewi, Selasa (19/2026).

Dewi memastikan aturan ini berlaku menyeluruh, tanpa pengecualian jenis layanan maupun jenis pelanggan.

“Putusan MK ini yang kemudian diterjemahkan dalam bentuk SE Menkomdigi ini berlaku untuk seluruh operator seluler yang melaksanakan bisnisnya di Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar, termasuk pelanggan korporasi, mendapat perlakuan yang sama. Bahkan kuota promo, kuota unlimited, kuota aplikasi, hingga kuota malam hari pun wajib mengikuti ketentuan ini.

Menurut Dewi, SE tersebut sekaligus mendorong operator untuk lebih inovatif dalam menjaga nilai ekonomis kuota pelanggan. Opsi yang bisa ditawarkan operator antara lain roll over, perpanjangan masa aktif, pengalihan ke layanan streaming seperti Netflix atau Disney+, kompensasi, hingga refund.

“Kalau selama ini mereka memang bentuk layanannya ditentukan oleh operator. Kuotanya tidak dijamin oleh negara sehingga tadi ada istilah kuota hangus,” jelas Dewi.

“Dengan SE ini kami ingin supaya layanan-layanan apapun bentuk layanannya tetap memanfaatkan memaksimalkan nilai ekonomis dari kuota yang sudah dibeli oleh masyarakat atau konsumen karena ini merupakan hak dari konsumen.”

Meski aturan ini sudah bergulir sejak putusan MK, Menteri Komunikasi dan Digital sebelumnya mengakui masih banyak operator yang belum menjalankannya. Karena itu, pemerintah memberikan masa transisi hingga 28 September 2026 bagi seluruh operator untuk sepenuhnya patuh.

“Ada masa penyesuaian secara mekanisme infrastruktur mereka. Nah, ini yang kami masih memberikan kelonggaran sampai paling lambat 28 September ini harus semuanya sudah dilaksanakan,” kata Dewi.

Selama masa transisi tersebut, Komdigi mewajibkan operator melaporkan secara rutin kondisi pelayanan dan mekanisme perlindungan kuota, termasuk fasilitas pengaduan yang telah disediakan. Selain itu, operator juga diwajibkan menyediakan kanal pengaduan bagi pelanggan yang merasa dirugikan.

“Kami mendorong provider menyediakan kanal pengaduan. Kami juga mendorong provider menyediakan sistem yang terintegrasi sehingga masyarakat itu bisa melihat informasi yang lebih transparan,” ungkap Dewi.

“Misalnya harganya berapa sih? Volume kuota yang disiapkan berapa sih? Masa berlakunya sampai kapan?”

Salah satu sorotan dalam SE ini adalah tidak adanya ketentuan sanksi eksplisit bagi operator yang melanggar. Dewi menjelaskan hal ini karena SE merupakan turunan langsung dari putusan MK yang berfokus pada perlindungan nilai ekonomis kuota, bukan pada aspek pemidanaan.

“Memang dalam SE ini tidak diatur mengenai sanksi. Karena SE ini merupakan pengejawantahan dari putusan MK,” katanya.

Meski begitu, Dewi menegaskan konsekuensi tetap ada, meski dalam bentuk berbeda yakni melalui reaksi pasar dan pilihan konsumen.

“Hukuman ini akan terlihat dari reaksi atau ketertarikan konsumen terhadap pilihan akhirnya,” ujarnya. “Karena melalui SE ini secara tidak langsung akan membuat ekosistem penyelenggara telekomunikasi, jasa telekomunikasi ini jadi lebih sehat.”

Untuk memastikan kepatuhan, Komdigi menyatakan akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala, bekerja sama dengan operator seluler maupun asosiasi penyelenggara telekomunikasi Indonesia. Masyarakat juga didorong aktif melaporkan pelanggaran, termasuk melalui media sosial dengan menandai akun resmi Komdigi.

“Komitmen tidak hanya pasif menerima laporan… suara-suara publik yang disuarakan melalui berbagai kanal, termasuk di sosial media,” jelas Dewi.

Menjawab kekhawatiran publik bahwa operator akan menaikkan harga paket demi menutup biaya kebijakan baru ini, Dewi menegaskan bahwa putusan MK secara tegas melarang penambahan biaya atas nama perpanjangan atau konversi layanan.

“Yang ditekankan oleh MK itu adalah tidak boleh ada penambahan harga terkait dengan pelayanan,” tegasnya. “Atas dasar alasan bahwa ini harus perpanjang, harus ada convert layanan, maka ada penambahan biaya. Ini tidak dibolehkan.”

Namun ia mengakui bahwa MK tidak mengatur soal penyesuaian harga secara umum, sehingga celah “penyesuaian” harga oleh operator tetap dimungkinkan. Untuk itu, pemerintah menekankan pentingnya transparansi informasi dan akan mengevaluasi jika ditemukan indikasi kenaikan harga yang tidak wajar.

“Pemerintah akan tetap melihat ketika ada penyesuaian harga itu tidak mengalami kemahalan tapi nilai kewajaran. Ketika ada nilai kemahalan maka ya harus dievaluasi oleh pemerintah,” ujar Dewi.

Komdigi berharap seluruh operator, termasuk Telkomsel, XL, dan Indosat, mematuhi aturan ini sepenuhnya sebelum tenggat 28 September 2026. Publik pun diajak lebih kritis dalam memilih layanan telekomunikasi, sekaligus aktif mengawal implementasi kebijakan demi ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat dan berpihak pada konsumen.(Edi J)

 17 total views,  17 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!