Polda Sulteng Menggagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu Dari Malaysia

Polda Sulteng Menggagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu Dari Malaysia

indopers.net, Palu (Sulteng) – Ditres Narkoba Polda Sulteng bersama Bea Cukai  berhasil menggagalkan penyulundupan Narkoba jenis sabu sebanyak 29 kilogram. Hal itu terungkap dalam jumpa pers, Selasa (28/12/2021) di Aula Mapolda Sulteng. 

“Penghujung tahun, Dires Narkoba Sulteng bersama Bea Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Sabu sebanyak 29 kilogram,” ungkap Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs.Rudy Sufahriadi dalam press confrence dihadapan sejumlah media. Polda Sulteng juga berhasil menangkap Liima orang pelaku, satu diantarnya warga negara Malaysia.Menurutnya, jaringan pengedar Narkoba jenis Sabu yang berhasil dibekuk oleh pihaknya, merupakan jaringan internasional. “Saya berterimakasih atas prestasi ini. 

Saya juga akan memberikan penghargaan kepada anggota yang telah melakukan penangkapan ini. Termasuk rekan dari Bea Cukai,” sebut Kapolda Sulteng. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain 29 paket narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram, petugas Ditresnarkoba juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi. 

Tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial D (39 th) warga Siboang Kec. Sojol, R (43 th) warga Desa Pesik Kec. Sojol Utara, S (40 th) warga Kab. Tolitoli, A (35 th) warga Sandaran Kab. Kutai Timur, Kaltim dan H (36 th) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia, terang mantan mantan Wadirreskrimum ini. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.  pengungkapan  bermula pada tanggal 03 November 2021. Personil Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut. Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat tanggal 25 Desember 2021 personil Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu bea cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial D yang menjadi target di dusun dondasa desa siboang Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Kepada petugas, tersangka D mengakui telah menyimpan narkotika di rumah pamannya di desa Balukang Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala. Dirumah tersebut, petugas berhasil menemuukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 29 paket.

(rudy suwondo sulawesi)

 666 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!