Kejari Kabupaten Mojokerto Eksekusi Kades dan Kadus Yang Menggelapkan Iuran PTSL Sebesar 120 Juta.

Kejari Kabupaten Mojokerto Eksekusi Kades dan Kadus Yang Menggelapkan Iuran PTSL Sebesar 120 Juta.

indopers.net | Mojokerto (Jatim) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengeksekusi Kepala Desa (Kades) Rejosari Suprapto (44) dan Kepala Dusun (Kadus) Lebaksari, Hariyanto (49). Keduanya merupakan terpidana penggelapan iuran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekitar Rp 120 juta.
Tim jaksa menjemput Suprapto dan Hariyanto di rumah mereka. Kedua terpidana tiba di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 11.30 WIB. Baru sekitar pukul 12.22 WIB, keduanya dikirim ke Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk menjalani hukuman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Alaix Bikhukmil Hakim mengatakan, pihaknya mengeksekusi Suprapto dan Hariyanto untuk menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang inkrah 20 Agustus 2023. Salinan putusan tersebut ia terima sekitar 2 pekan lalu.

“Kedua terpidana terbukti bersalah melakukan penggelapan dana iuran PTSL tahun 2020, nilainya sekitar Rp 120 juta,” terangnya kepada wartawan di Kantor Kejari Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Selasa (26/9/2023).

Alaix menjelaskan Suprapto merupakan Kades Rejosari aktif. Begitu juga Hariyanto masih aktif menjabat Kadus Lebaksari, Desa Rejosari. Keduanya menggelar PTSL di desa tersebut secara ilegal pada 2020. Sebab tahun itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto belum menggelar PTSL di Rejosari.

“PTSL harus ada penetapan BPN, lokasi sudah ditentukan. Namun, pelaku mendahului. Mereka mengadakan sendiri tahun 2020, mengumpulkan warga diajak PTSL,” jelasnya.

Kedua terpidana, lanjut Alaix, lantas memungut iuran dari warga yang tertarik mengikuti PTSL ilegal tersebut. Nilai iuran yang dibayar warga Desa Rejosari beragam. Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per peserta.

“Karena sesuai waktu yang dijanjikan selesai akhir tahun tidak ada hasil, masalah ini dilaporkan,” ungkapnya.

Kasus ini akhirnya menjadi perhatian BPN. Sehingga BPN Kabupaten Mojokerto resmi menggelar PTSL di Desa Rejosari tahun 2021. Di sisi lain, Suprapto dan Hariyanto divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada 6 Desember 2022.

Menurut Alaix, hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 372 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Yaitu menggelapkan iuran PTSL warga mereka yang nilainya sekitar Rp 120 juta. Namun, Suprapto dan Hariyanto mengajukan banding, lalu kasasi.

“Putusan kasasi sudah inkrah, kedua terpidana dihukum 1 tahun penjara,” tandas Alaix. (karsono)

 166 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!