Tersangka Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu, Mardani Maming Bantah Melarikan Diri Tapi Ziarah Wali Songo

Tersangka Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu, Mardani Maming Bantah Melarikan Diri Tapi Ziarah Wali Songo

Mardani Maming tersangka korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, ditetapkan tersangka oleh KPK pada Kamis (28/7/2022).

indopers.net, Jakarta – Mardani H. Maming (MM) mantan Bupati Tanah Bumbu membantah melarikan diri dengan tidak menghadiri panggilan tim penyidik untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu mengaku sedang ziarah ke makam Wali Songo.

“Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir,” kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Ia mengatakan telah mengirimkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022) untuk menyampaikan akan menghadiri panggilan pada Kamis setelah permohonan praperadilan yang diajukannya selesai berproses.

“Hari Selasa (26/7) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) dan lawyer saya hari Senin menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli),” ujar Mardani.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya tersebut murni masalah urusan bisnis.

“Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni business to business,” kata Mardani.

Mardani Maming politikus PDI Perjuangan tersangka kasus korupsi perizinan tambang, sesudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar 8 jam dari pukul 14.00 WIB, Kamis (28/7/2022), KPK langsung menahan bekas kepala daerah yang belum lama mendapat jabatan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama.

Pengumuman penahanan tersangka itu disampaikan Alexander Marwata Wakil Ketua KPK lewat keterangan pers, di Gedung Merah Putih.

“Untuk kepentingan pemeriksaan, Penyidik KPK menahan Mardani Maming selama 20 hari pertama, mulai hari ini sampai 16 Agustus 2022, di Rutan KPK yang ada di Pomdam Jaya Guntur,” kata Alex Marwata.

(udn)

 124 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!