Bawa 3 Paket Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Kotim di Jalan Wengga Sampit
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MNR (32) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 paket sabu dengan berat kotor mencapai 9,87 gram.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Wengga Happy Metro TV, RT 033/RW 004, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotim, pada Sabtu (06/06/2026).
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.
Kronologi Penangkapan
Menurut AKP Edy Wiyoko, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena wilayah perumahan di tempat kejadian perkara (TKP) diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Petugas kemudian berhasil mengamankan terlapor (MNR) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di jalan sekitar TKP,” ujar Kasi Humas dalam keterangannya, Kamis (11/06/2026).

Setelah menghentikan pelaku, petugas kepolisian langsung menunjukkan surat perintah tugas.
Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku serta sepeda motor yang digunakannya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan di lokasi, pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
3 paket sabu dengan berat kotor 9,87 gram.
1 buah tas hitam merk Conserve.
1 buah timbangan digital.
“Atas kejadian tersebut, terlapor beserta seluruh barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Markas Polres Kotim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Edy Wiyoko.
Ancaman Hukuman
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026.
(Umar k/Hms)
32 total views, 1 views today






