Cekcok Saat Hendak Beli Sabu, Pria di Sampit Tega Tikam Teman Hingga Tewas
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menggelar konferensi pers (press release) terkait pengungkapan kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (28/7/2026) pagi.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, S.H., mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. ini berlangsung di depan Aula Lobi Polres Kotim. Turut hadir dalam acara tersebut Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., Kapolsek Baamang Iptu Dr. Helmi Hamdani, S.K.M., S.H., M.M., Kanit Reskrim Polsek Baamang Ipda Lukas Tindan, serta insan pers.



Dalam keterangannya, Kasat Reskrim membeberkan kronologi peristiwa berdarah yang terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sekitar Jalan Baamang I RT 06 RW 02, Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotim.
Chronology Kejadian: Berawal dari Utang-Piutang dan Transaksi Narkoba
Tragedi ini bermula ketika pelaku berinisial RY (31) sedang duduk menunggu seseorang untuk membeli narkotika jenis sabu. Secara tiba-tiba, korban berinisial RZ datang dalam keadaan emosi untuk menagih utang kepada pelaku.
Percekcokan sengit pun tak terhindarkan hingga korban RZ mendadak mencekik leher RY.
“Tak terima dengan perlakuan korban, pelaku RY yang diselimuti emosi langsung mengambil sebilah pisau dari dalam tasnya dan menyerang korban secara brutal,” ungkap AKP Sugiharso.
Pelaku menancapkan bilah pisau sebanyak 3 kali ke tubuh korban, mengenai area dada dan lengan kiri. Setelah mendaratkan tusukan mematikan tersebut, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku Sempat Coba Kabur Usai Korban Meninggal
Pada Sabtu (25/7/2026), pelaku RY mendapat kabar bahwa korban RZ akhirnya mengembuskan napas terakhir akibat luka tusuk parah yang dideritanya. Mendengar kabar tersebut, RY berniat melarikan diri lebih jauh untuk menghindari kejaran petugas.
Namun, pelarian pelaku tak bertahan lama. Berkat penyelidikan intensif, tim gabungan Unit Resmob Polres Kotim, Sat Intelkam Polres Kotim, dan Unit Reskrim Polsek Baamang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil meringkus RY pada Minggu (26/7/2026).
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di pinggir jalan Desa Telaga beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.
Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(Umar k/Hms)
29 total views, 29 views today






