Akhirnya Mansyur Tarigan “Korban Kemalingan Jadi Tersangka” Divonis 6 Bulan Masa Percobaan.

Akhirnya Mansyur Tarigan “Korban Kemalingan Jadi Tersangka” Divonis 6 Bulan Masa Percobaan.

indopers.net | Deli Serdang (Sumut) – Proses persidangan kasus korban kemalingan jadi tersangka sudah pada tahap pembacaan keputusan/vonis di Pengadilan Negeri kelas llA Lubuk Pakam. Senin,(11/6/2026)

Mansyur Tarigan yang didakwa dengan pasal 80 ayat 1 UU no 17 thn 2016 atas perubahan UU no 23 thn 2002 terkait pemukulan terhadap anak dibawah umur dengan tuntutan JPU 1 tahun penjara oleh JPU pada sidang 1 April 2026 yang lalu.

Ketua majelis hakim Eveyanti Putri SH, MH dalam sidang pembacaan vonis 6 bulan masa percobaan (tahanan luar) bagi Mansyur Tarigan dengan pertimbangan bahwa selama ini terdakwa tidak pernah tersandung hukum dan selalu sopan serta koperatif selama proses persidangan

Seusai pembacaan keputusan tersebut, pihak keluarga beserta Mansyur sendiri merasa cukup puas dan gembira atas keputusan ini

Adapun hasil keputusan majelis hakim hari ini, patut kami syukuri walaupun proses hukum ini cukup melelahkan dan mengeluarkan cukup banyak uang dalam satu tahun proses hukum ini ” Ungkap Mansyur Tarigan dengan ekspresi gembira namun berkaca-kaca

Farid Faturahman SH, MH selaku Penasihat Hukum Mansyur juga mengatakan
— Keadilan akan tetap berpihak kepada orang yang selalu percaya dan berpengharapan kepada-Nya. Walaupun klien saya ini di kenakan hukuman 6 bulan masa percobaan alias wajib lapor dan berkelakuan baik selama 6 bulan kedepan patut kita terima dengan legowo dan bersyukur — “Ucap Farid dengan lirih. (Jhon Tobing)

 33 total views,  3 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!