Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Minta Calon Dirut KBS Komitmen Tak Korupsi
indopers.net | Surabaya – Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya minta calon pengisi jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS) komitmen tidak korupsi.
Rekrutmen dirut KBS itu katanya berlaku secara nasional, tidak hanya Surabaya dan Jawa Timur.
“Saya berharap bukan hanya di lingkup Surabaya dan Jawa Timur, tapi di seluruh nasional, bisa tahu jika ada lowongan atau kami mencari terkait dengan BUMD. Bukan hanya KBS ya, ada PD Pasar, ada KBS yang sudah kita lakukan ya,” bebernya, Senin (27/7/2026).
Syarat dasar pengisinya harus punya kemampuan di bidang perawatan satwa. Di sisi lain yang paling ditekankan, harus bertanggungjawab terhadap anggaran dan bersedia komitmen tidak mengulang korupsi seperti Choirul Anwar mantan dirut periode 2016-2024.
“Maka anggaran ini dibutuhkan komitmen untuk tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti korupsi dan lain-lain,” katanya.
Sembari pemkot terus melanjutkan audit tahunan dari lembaga independen untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan.
“Maka itulah akan ada audit yang saya minta mulai tahun 2023 itu audit yang dilakukan independen tapi bukan dipilih oleh BUMD. Yang diminta oleh pemerintah kota berdasarkan rekomendasi nama-nama audit yang ada di bawah Badan Pemeriksa Keuangan,” paparnya.
Sebelumnya, terungkapnya kasus korupsi yang dilakukan Choirul Anwar karena Eri yang melapor usai menemukan selisih anggaran miliaran rupiah.
Tapi Eri minta masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap KBS sebagai lembaga konservasi satwa, apalagi percaya pada foto-foto satwa kurus dan mati yang tersebar di sosial media pascakasus korupsi.
“Dan kebun binatang hari ini diberikan kepercayaan oleh kementerian untuk menukar satwa, meminjam pakai satwa yang ada panda merah. Tidak mungkin sebuah kebun binatang diberikan kepercayaan oleh kementerian kalau tidak dalam keadaan yang baik. Kalau tidak dalam keadaan satwanya sehat semua. Nah berarti itu aja yang dilihat,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan tahun 2016-2024. (mansur)
31 total views, 31 views today






