Sembunyikan Sabu dan Ganja di Kamar Hotel, Buruh Harian di Sampit Diringkus Polisi
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Komitmen Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil membongkar kasus tindak pidana narkotika di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga menginformasikan adanya seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu dan diduga kuat hendak mengedarkannya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Edy Wiyoko.
Disembunyikan di Bawah Kasur dan Meja
Petugas kemudian menyergap seorang pria berinisial MK (39), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, di Kamar No. 121 Hotel Pondok Family.
Penggeledahan dilakukan secara transparan dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas serta disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga setempat.


Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku di bawah kasur dan bawah meja kamar, meliputi:
Sabu: 1 bungkus plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 57 gram.
Ganja: 4 linting dan 1 bungkus plastik klip diduga narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja.
Barang Bukti Lainnya: 1 unit timbangan digital, 1 unit ponsel, uang tunai Rp300.000 (pecahan Rp100.000), serta perlengkapan pendukung lainnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka MK terancam pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta
Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Umar k/Hms)
1,475 total views, 651 views today






