Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air Kabupaten Magetan Menolak Untuk Di Konfirmasi Oleh Media Online.

Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air Kabupaten Magetan Menolak Untuk Di Konfirmasi Oleh Media Online.

indopers.net, Magetan (Jatim) – Anggaran belanja pendapatan daerah atau APBD di kabupaten semenjak di setujui oleh pihak Pemkab kabupaten dan masing masing OPD juga sudah mengusulkan berapa anggaran yang nanti akan di gunakan dalam pembangunan yang ada di kabupaten Magetan yang sudah di setujui saat sidang paripurna penetapan anggaran D.A.K atau dana alokasi khusus kini sudah di pos masing masing OPD, yang telah mengajukan anggaran tersebut untuk melanjutkan pekerjaan pada tahun ini 2022 yang di laksanakan dari pekerjaan pengecoran jalan, talud jalan, penyemiran juga pembangunan drainase serta rehab pasar dan lain lain yang sebenar nya ini identik kerja sama publikasi dengan awak media yang sudah berjalan selama ini.

Dengan di berlakukan aturan dari Kominfo kabupaten Magetan Jawa Timur, maka semua awak media terjadi kaget dan enggan untuk kerja sama dalam peliputan dengan dinas dinas yang ada di kabupaten Magetan ini, dan perlu di ingat bahwa media adalah sebuah mitra kerja untuk menyampaikan sebuah informasi kepada masyarakat se luas luas nya dan media sendiri juga mempunyai legalitas lengkap baik dari NPWP, surat penetapan dari Menkumham dan persyaratan yang lain, juga kartu anggota dan surat tugas maupun surat kuasa yang di berikan dari perusahaan media ke para kabiro atau insan jurnalis yang sedang bertugas di sebuah pemerintahan kabupaten, namun semua itu masih banyak terjadi pro dan kontra dari pihak awak media dengan semua dinas yang ada di kabupaten Magetan yang harus terverifikasi di Kominfo itu yang bisa mendapat kerja sama dalam hal peliputan kegiatan.

Dan saya sebagai jurnalis pun juga sudah menanyakan kepada dua kasi di lingkup bidang SDA yang menyebutkan bahwa kita kita ini sebagai awak media walaupun sudah masuk verifikasi di Kominfo, namun kita belum semudah itu mendapatkan liputan tersebut dengan dasar kuat mereka meminta liputan dalam bentuk media cetak sedangkan kita mengingat ada berapa awak media online dan mungkin juga televisi tahu yang lain tidak mendapatkan liputan tersebut.

Yang jadi pertanyaaan kenapa media online kok dibedakan dengan media cetak, walaupun alasannya sudah terlanjur menyebutkan dasar nya apa ?, sudah jadi demikian dan itu sudah di setujui.

Tindakan semacam ini sebenar nya sangat kurang bijaksana dalam membangun rasa persatuan dan kesatuan di dalam semua awak media yang akan terjadi yaitu rasa kecemburuan sosial yang tinggi pada kedepannya dan kami juga mencermati di dinas Disperindag, kita melihat pekerjaan pada dinas tersebut terutama yang lelang LPSE tidak lah kecil namun sangat besar sekali dan dari tahun ke tahun tidak ada sama sekali media yang di minta untuk meliput terkait pekerjaan tersebut apakah ini juga permintaan kepala dinas ke staf atau Kabid dan kasi agar tidak bisa kita mencari sebuah kesalahan yang jelas jelas ini pekerjaan besar tapi kenapa tidak ada yang menyampaikan informasi tersebut, apakah pekerjaan itu sudah sesuai RAB atau kuwalitas dan kwantitas kita semua tidak bakalan tahu kalau semua sudah tertutup dalam kontek kerja sama liputan dan kita sendiri punyak hak menanyakan masalah sesuai dengan UU no 49 tahun 1999 tentang keterbukaan informasi publik.

(beni.brt.mgt)

 220 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!