Polsek Antang Kalang Amankan Pelaku Pencurian TBS di PT Unggul Lestari, 42 Janjang Sawit Disita

Polsek Antang Kalang Amankan Pelaku Pencurian TBS di PT Unggul Lestari, 42 Janjang Sawit Disita

indopers.net | Kotim (Kalteng) – Unit Reskrim Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial SAS (20). Ia diduga kuat melakukan aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT Unggul Lestari.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Blok L61 Divisi I PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kronologi Penangkapan
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (06/06/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu, seorang saksi berinisial DEL yang merupakan petugas security perusahaan, sedang melaksanakan patroli rutin di area TKP. Ia mencurigai adanya 3 tumpukan buah kelapa sawit yang sengaja ditutupi dengan pelepah.

Atas temuan tersebut, DEL langsung melapor kepada Komandan Regu (Danru) Security dan diperintahkan untuk melakukan pengintaian.

“Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, saksi melihat adanya aktivitas pemanenan buah kelapa sawit secara ilegal di lokasi tumpukan buah tersebut.

Pihak security kemudian melakukan penyisiran dan menemukan kembali tumpukan buah kelapa sawit di parit pembatas antara kebun PT Unggul Lestari dan kebun milik masyarakat,” ujar AKP Edy Wiyoko.

Setelah dihitung, total buah sawit yang ditumpuk di parit pembatas tersebut mencapai 42 janjang.

Pelaku Mengakui Perbuatannya
Tidak berselang lama, pihak manajemen PT Unggul Lestari bersama tim pengamanan mendatangi sebuah pondok yang berada tak jauh dari lokasi kejadian (Blok L61).

Di pondok tersebut, terlapor SAS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi di tempat, SAS tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya bahwa ia telah memanen dan mengambil buah kelapa sawit milik PT Unggul Lestari secara ilegal.

Kerugian dan Proses Hukum
Pelaku beserta barang bukti berupa 42 janjang sawit kemudian dibawa ke Kantor Estate I PT Unggul Lestari untuk dilakukan penimbangan.

Hasil timbangan menunjukkan berat total TBS tersebut mencapai 710 kg. Akibat pencurian ini, PT Unggul Lestari mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.480.030,- (dua juta empat ratus delapan puluh ribu tiga puluh rupiah).

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polsek Antang Kalang pada Senin, 8 Juni 2026 untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku SAS kini mendekam di sel tahanan dan dipersangkakan dengan:
Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta
Pasal 476 KUHP tentang Pencurian.

(Umar k/Hms)

 975 total views,  23 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!