Sengketa Lahan di Desa Pangkalan Satu Kabupaten Kotawaringin Barat Ditinjau Mantir Adat Dayak Tomun.

Sengketa Lahan di Desa Pangkalan Satu Kabupaten Kotawaringin Barat Ditinjau Mantir Adat Dayak Tomun.

indopers.net | PANGKALAN BUN (KALTENG) — Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun melakukan peninjauan lapangan terkait sengketa lahan antara Arpenos dan Aris Agung Praktikno di RT 03 Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai , Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (12/9/2026).

Peninjauan ini merupakan bagian dari rangkaian sidang adat Dayak Tomun yang digelar di Rumah Adat Betang, Desa Pasir Panjang.

Agenda pemeriksaan lokasi ini didampingi oleh Kaur Pemerintahan Desa Pangkalan Satu Irwan, mantan Kaur Desa Warsono, dan mantan Ketua RT 03 Taslim.

Di lokasi, Arpenos dan Taslim melakukan pemasangan patok batas berwarna merah pada area perkebunan kelapa sawit yang saat ini dikelola oleh Parno, orang tua dari Aris.

Mantan Ketua RT 03, Taslim, menyatakan bahwa dirinya dan Arpenos merupakan pihak pertama yang membuka lahan di kawasan tersebut.

Ia mengaku pernah mengingatkan Parno untuk tidak menggarap lahan milik Arpenos, namun Parno menyatakan lahan tersebut dibeli dari Pak Ata.

Terkait legalitas administrasi, Kepala Desa Pangkalan Satu, Mujiono, membenarkan bahwa kedua berkas tanah saat ini tercatat di registernya dengan rincian :
Surat tanah Arpenos, terdaftar di Desa Pangkalan Satu sejak tahun 2010.

Surat tanah Aris Agung Praktikno, awalnya terdaftar di Desa Bumi Harjo pada 2011/2012, dan baru tercatat di Desa Pangkalan Satu pada tahun 2022. (Herman)

 102 total views,  32 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!