Pengaruh Miras dan Narkoba, Pria di Kotim Tega Habisi Korban dengan Badik
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pengungkapan kasus ini diekspos dalam kegiatan press release yang dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kabagops AKP Yuan Irsyady, S.I.K.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., M.H., Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Prasetiyo, S.E., serta Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., di aula lobi Polres Kotim pada Rabu (10/06/2026) siang.
Kronologi dan Motif Pelaku
Dalam paparannya, Kabagops AKP Yuan Irsyady menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Kotim bersama Polsek Mentaya Hulu telah berhasil mengamankan tersangka seorang pria berinisial AD (33).



Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi nekat tersangka diduga kuat terjadi karena pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) dan narkotika.
Tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik.
“Tersangka melakukan pembunuhan diduga karena terpengaruh minuman keras dan narkotika dengan menggunakan sajam jenis badik.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yuan Irsyady.
Apresiasi Kerja Sama Masyarakat
Di tempat terpisah, Kapolres Kotim melalui Kabagops menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh personel yang terlibat serta masyarakat sekitar.
Keberhasilan pengungkapan kasus yang cepat ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara Polsek Mentaya Hulu, Satreskrim Polres Kotim, dan informasi berharga dari warga.
Melalui press release ini, Polres Kotim berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang transparan, akurat, dan akuntabel kepada masyarakat demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Kotim.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan kejinya, tersangka AD kini harus mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang disangkakan, yaitu:
Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Umar k/Hms)
36 total views, 36 views today






