Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Ajukan Banding, Dengan Bukti Kurang Lengkap.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Ajukan Banding, Dengan Bukti Kurang Lengkap.

indopers.net, Pontianak (Kalbar) – Sidang banding yang diajukan oleh pihak Pemprov Kalimantan Barat berkaitan dengan putusan pada sidang di komisi informasi Provinsi Kalimantan Barat yang memenangkan pengajuan informasi publik dari pihak Pemantau Keuangan Negara (PKN).

PKN mengajukan permintaan transparansi informasi anggaran tahun 2020 di enam dinas lingkup Provinsi Kalimantan Barat yang disinyalir terdapat penyalahgunaan penggunaan anggaran.

Pada sidang banding pertama ini, diagendakan pengajuan bukti dan saksi dari kedua belah pihak berperkara. Pihak PKN pun melayangkan beberapa dokumen sebagai bukti acuan, namun pihak pemprov Kalbar sebagai pihak yang mengajukan banding tidak siap dengan bukti – bukti yang diminta oleh majelis hakim.

Perwakilan Pemprov Kalbar tidak bisa memberikan item bukti yang seharusnya telah disiapkan sebelum sidang, karena sebagai pihak yang mengajukan banding dari putusan sidang sebelumnya, mestinya telah mempunyai persiapan bukti untuk mendukung banding yang mereka ajukan.

“Sangat disayangkan pihak Pemprov yang memohon malah tidak menyiapkan berkas – berkas, padahal jelas hari ini adalah sidang dengam panggilan agenda pengajuan bukti dan keterangan”, tegas Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH.

Tambah Ketum PKN, “Seharusnya sidang banding tidak perlu, karena yang kami minta dan dimenangkan oleh Komisi Informasi Kalbar hanya informasi publik yang seharusnya bisa dikeluarkan sesuai dengan undang – undang yang menjamin masyarakat dapat mengakses informasi tersebut”, tambah Ketum PKN.

Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008, pihak PKN sangat menyayangkan sikap pemprov yang berusaha menghalangi dalam memperoleh infornasi yang diminta sesuai dengan keputusan di Komisi Informasi. Malah pihak pemprov jelas membuat masyarakat susah, padahal itu adalah hak. Sidang banding yang diajukan pun terkesan menghambat dengan sikap perwakilan pemprov di sidang yang tidak mempunyai persiapan sebelumnya sebagai pihak yang mengajukan banding.

Patar Sihotang pun dengan tegas mengatakan bahwa ini adalah bentuk penyelewangan undang-undang. “Kami ini organisasi masyarakat sipil, kami hadir sidang dengan anggaran pribadi demi menuntut hak, seharusnya hal ini secara esensi tidak perlu karena keputusan dari lembaga yang mempunyai tupoksi untuk bidang tersebut sudah memutuskan kami berhak memperoleh informasi tersebut”, pungkas Ketua Umum PKN tersebut.

“Dan juga, mereka ini ajukan banding pakai anggaran dinas, datang saja pakai mobil dinas yang dibiayai dari uang rakyat, malah merepotkan rakyat untuk memperoleh haknya”, tutur beliau.

Juladri, selaku Ketua PKN Pontianak mengungkapkan harapannya, “Mudah – mudahan Pemprov Kalbar bisa bersikap transparan untuk memberikan hak masyarakat atas informasi dan kawan – kawan PKN tetap semangat mengawal hal ini”, tuturnya selepas sidang di PTUN Pontianak.

Beberapa anggota PKN dari daerah, seperti Kayong Utara dan Sanggau pun turut hadir. Bahkan menurut pengakuan salah satu anggota yang berasal dari KKU, mereka jual ayam untuk ongkos ke pontianak karena memiliki rasa tanggung jawab untuk mengawal hak masyarakat agar tidak dianggap persoalan ini hanya angin lalu bagi pihak pemerintah.

Dari pengamatan awak media indopers.net, sidang ini kurang kondusif yang disebabkan oleh sound system yang ada tidak berfungsi dengan baik. Hal itu menyebabkan apa yang disampaikan para pihak kurang terdengar dengan jelas dari tempat duduk audien sidang.

Sidang pun akan dilanjutkan pada 6 Juli 2022 karena permasalahan pihak pemprov tidak siap dengan dokumen – dokumen yang perlu diajukan sebagai bukti pengajuan banding mereka.

(giru PKN)

 301 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!