Gelapkan Uang Perusahaan Rp87 Juta, Oknum Sales PT Puji Surya Indah Ditangkap Polsek Ketapang
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Seorang karyawan swasta berinisial GJP (26) ditangkap lantaran membawa lari uang hasil tagihan perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menjelaskan, aksi penggelapan tersebut bermula pada Rabu, 29 Juli 2026. Saat itu, Branch Manager PT Puji Surya Indah menugaskan pelaku yang bekerja sebagai sales untuk menagih nota jatuh tempo ke sejumlah toko konsumen di wilayah Ketapang.
Sesuai aturan perusahaan, seluruh uang hasil penagihan wajib disetorkan kepada bendahara paling lambat pukul 16.00 WIB di hari yang sama. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pelaku tak kunjung menyerahkan uang tersebut dan justru menghilang tanpa bisa dihubungi.



“Setelah dilakukan pengecekan internal, total uang tagihan yang tidak disetorkan oleh pelaku mencapai Rp87.323.904,-. Merasa dirugikan, pihak perusahaan resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang pada Kamis, 30 Juli 2026,” ujar IPTU Edi Waluyo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa:
16 lembar Nota Penjualan PT Puji Surya Indah
1 lembar daftar nota tagihan PT Puji Surya Indah
1 unit ponsel merek Redmi Note 9 warna ungu milik pelaku
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, GJP dijerat dengan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Umar k/ Hms)
24 total views, 24 views today






