Bantuan Pangan di Desa Karang Nangkah Kabupaten Bangkalan Madura Diduga Diselewengkan, KPM Hanya Terima 10 Kg Dari Yang Seharusnya Diterimakan 30 Kg

Bantuan Pangan di Desa Karang Nangkah Kabupaten Bangkalan Madura Diduga Diselewengkan, KPM Hanya Terima 10 Kg Dari Yang Seharusnya Diterimakan 30 Kg

indopers.net | BANGKALAN /MADURA (JATIM) — Penyaluran bantuan pangan berupa beras dari Perum Bulog di Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjadi sorotan warga.

Pasalnya, bantuan pangan yang menurut informasi dihimpun seharusnya diterima 30 kilogram per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), disebut hanya disalurkan sekitar 10 kilogram per KPM.

Informasi tersebut mencuat pada 17 September 2026 dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme penyaluran serta keberadaan sisa bantuan yang disebut mencapai sekitar 20 kilogram untuk setiap KPM.

Jika informasi tersebut benar, maka terdapat selisih yang cukup signifikan antara jumlah bantuan yang seharusnya diterima dengan jumlah yang diterima warga. Namun, hingga saat ini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai dasar pembagian, jumlah beras yang diterima pemerintah desa, jumlah KPM penerima, maupun ke mana sisa bantuan tersebut disalurkan.

Warga Pertanyakan Transparansi

Sejumlah warga mempertanyakan transparansi Pemerintah Desa Karang Nangkah dalam proses penyaluran bantuan pangan tersebut.

Masyarakat berharap seluruh proses distribusi bantuan dapat dijelaskan secara terbuka, mulai dari data penerima, jumlah bantuan yang diterima dari pihak penyalur, hingga jumlah bantuan yang benar-benar diterima masing-masing KPM.

Transparansi menjadi penting karena bantuan pangan merupakan program yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat. Setiap perbedaan antara jumlah bantuan yang ditetapkan dan yang diterima warga perlu dijelaskan berdasarkan dokumen serta mekanisme resmi penyaluran.

Kepala Desa Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Karang Nangkah, Bustomi, belum memberikan respons atau klarifikasi resmi terkait informasi tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp disebut belum mendapatkan tanggapan.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Karang Nangkah maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan pangan tersebut.

Sorotan Aspek Hukum

Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pemerintah perlu dibedakan secara jelas antara persoalan administrasi, kesalahan distribusi, dan perbuatan pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Dalam konteks dugaan kerugian keuangan negara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara lain mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain itu, aspek keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan program pemerintah. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan sepanjang informasi tersebut merupakan informasi yang dapat diakses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, dugaan pengurangan bantuan pangan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, termasuk data KPM, berita acara penyaluran, jumlah bantuan yang diterima desa, serta bukti distribusi kepada masyarakat.

Inspektorat dan APH Diharapkan Turun Tangan

Warga berharap Inspektorat Kabupaten Bangkalan bersama pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah penyaluran bantuan pangan di Desa Karang Nangkah telah sesuai dengan ketentuan.

Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Sorotan ini bukan semata mengenai berapa kilogram beras yang diterima warga, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kepastian bahwa bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat.

Publik kini menunggu penjelasan resmi Pemerintah Desa Karang Nangkah dan pihak terkait: apakah benar KPM hanya menerima 10 kilogram dari bantuan yang disebut seharusnya 30 kilogram, dan ke mana selisih bantuan tersebut?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat. (Mus)

 22 total views,  22 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!