Kakanwil Kemenkumham Jatim Sambut Positif Program Deradikalisasi Bersama Narapidana Terorisme

Kakanwil Kemenkumham Jatim Sambut Positif Program Deradikalisasi Bersama Narapidana Terorisme

indopers.net, Surabaya – Program deradikalisasi yang melibatkan narapidana di Lapas I Surabaya, mendapatkan atensi dari Zaeroji Kakanwil Kemenkumham Jatim. Hal itu, ia sampaikan setelah berdiskusi dengan Hisyam alias Umar Patek narapidana kasus terorisme (Napiter) Bom Bali, di Lapas I Surabaya, Rabu (18/5/2022) malam.

“Saya rasa, peran ustaz Umar dalam program deradikalisasi cukup signifikan,” puji Zaeroji.

Dia menjabarkan, bahwa Lapas Surabaya menjadi salah satu lapas yang program deradikalisasinya berhasil. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kali napiter berikrar setia kepada NKRI. “Sekarang ada tujuh napiter di Lapas Surabaya, dan semuanya sudah menyatakan setia kepada NKRI,” ujar Zaeroji.

Salah satu kuncinya, lanjut dia, adalah pengaruh dari para senior napiter. Untuk itu, dia berharap dukungan untuk membimbing para napiter ini harus terus ada, sehingga akan semakin membantu negara dalam upaya deradikalisasi. Selain itu, pihak lapas juga menekankan akan menjalin komunikasi yang baik dengan para napi.

Di sisi lain, Umar Patek menjelaskan bahwa sejak kembali ke Ideologi Negara, dirinya selalu berkomitmen untuk pro aktif dalam program-program deradikalisasi. Baik yang diselenggarakan pihak lapas, BNPT maupun lembaga lain. “Selama delapan tahun ini kami aktif dalam program deradikalisasi,” ujar Umar.

Komitmen itu, terang Umar, tidak pernah sekalipun luntur. Bahkan ketika dirinya direncanakan bisa bebas melalui pembabasan bersyarat pada Agustus tahun ini, dia mengaku akan mengoptimalkan sisa waktunya di lapas untuk memastikan kembali rekan-rekannya bisa kembali ke NKRI.

“Setelah bebas pun, saya siap diminta lapas untuk membantu proses deradikalisasi,” tutur pria asal Pemalang tersebut.

Sementara itu, Jalu Yuswa Panjang Kalapas Surabaya I menuturkan, bahwa Umar diperkirakan bisa bebas pada Agustus nanti. Hal ini dikarenakan Umar, telah menerima remisi sebanyak 10 kali sejak 2015 lalu, dengan total pemotongan masa tahanan sebanyak 1 tahun 11 bulan.

“Terakhir dapat remisi khusus Indul Fitri 2022 selama 1 bulan dan 15 hari,” ujarnya.

(gru)

 165 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!