Pemkab Pacitan Terima Legal Opinion Dari Kejari dan Bertekad Ciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
indopers.net | Pacitan (Jatim) – Kejaksaan Negeri Pacitan, Rabu (10/06) menyerahkan Legal Opinion (pertimbangan hukum) kepada pemerintah daerah tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan hasil penyesuaian sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penyerahan dokumen legal opinion dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Fariman Isandi Siregar kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji di halaman wingking (halking) Pendopo Kabupaten Pacitan.
Menurut Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, Legal Opinion memiliki arti penting sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam melakukan inventarisasi dan penyusunan langkah-langkah tindak lanjut terhadap peraturan daerah yang memerlukan penyesuaian. Proses penyesuaian regulasi daerah ini merupakan wujud komitmen bersama guna menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Fariman Isandi Siregar menyebut hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana merupakan bagian dari upaya harmonisasi sistem hukum nasional. Kehadiran regulasi tersebut membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap berbagai peraturan daerah yang masih memuat ketentuan mengenai sanksi pidana.
“Dalam KUHP Nasional ini sudah tidak ada lagi kurungan yang ada adalah mutlak denda,” jelas Kajari.
Penyerahan Legal Opinion juga dihadiri Wakil Bupati Pacitan, Ketua dan Pimpinan DPRD, Ketua Komisi DPRD, jajaran Kejaksaan Negeri Pacitan, Polres Pacitan, Sekda Pacitan serta pimpinan perangkat daerah. (ttk)
92 total views, 5 views today






