Lagi-Lagi Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi di Brebes Dijual Dengan Harga Tidak Sesuai HET

Lagi-Lagi Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi di Brebes Dijual Dengan Harga Tidak Sesuai HET

indopers.net | Brebes (Jateng) – Pemerintah kabupaten Brebes didorong untuk konsisten melalui intansi terkait untuk mengawasi distribusi pupuk subsidi hingga sampai ke tangan warga yang membutuhkannya.

Sebab tidak menutup kemungkinan kata pupuk subsidi untuk petani sangat rawan diselewengkan oleh oknum pengecer dipasaran, Salah satunya pengecer di Desa Baros Kecamatan Ketanggungan diduga selewengkan pupuk subsidi dengan menjual pupuk tersebut ke lain wilayah.
Hasil investigasi di lapangan tim kami mendapatkan aduan dari beberapa petani asal Desa buara yang enggan di sebutkan namanya,kalau dirinya membeli pupuk jenis urea bersubsidi di salah satu pengecer dengan inisial JN asal Desa Baros dengan harga Rp.250.000,. Per 50.kg,”tuturnya. ini jelas sudah menyalahi aturan dan diduga ada penyelewengan pupuk bersubsidi dan ada indikasi mengurangi jumlah kuota dan merugikan para petani asal desa Baros.

Terjadinya penyelewengan pupuk subsidi tersebut akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah kabupaten dan instansi terkait.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ahmad Sugiarto koordinator aktivis Gema Berhias kepada awak media ini minggu 29/10/23. Lebih lanjut Ahmad Sugiarto mengatakan, perlu adanya pengawasan yang ketat agar barang yang disubsidi menggunakan uang negara tersebut tidak diselewengkan.

Selain pengawasan secara ketat sistem pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Brebes juga perlu dibenahi agar pupuk tersebut benar-benar sampai ke petani yang membutuhkan.

“Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M.DAG/PER/6/2011 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian, bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian,” tandasnya.

Jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah antarnya meliputi pupuk Urea,pupuk NPK.

Para pengecer juga wajib memasang papan nama dengan ukuran 1 x 1,5 meter sebagai pengecer pupuk yang ditunjuk resmi oleh distributor di wilayah tanggung jawabnya.

Ahmad Sugiarto mengungkapkan, dalam ketentuannya distributor melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap kinerja pengecer dalam melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan dan penilaiannya tersebut kepada produsen yang menunjuknya.

“APBN sudah dianggarkan untuk pupuk kita tidak mau ini hilang dan tidak tepat sasaran, rakyat yang mestinya menikmati subsidi ini.”pungkasnya.

(Hyt/Jr).

 898 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *