Terkait Korupsi Dana BNPB, KPK Berkomunikasi dengan TNI Dikarenakan Libatkan Tentara Aktif
indopers.net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya komunikasi dengan pihak TNI terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang melibatkan prajurit aktif.
Upaya komunikasi yang dilakukan oleh KPK yakni, memberi tahu Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI serta mengirim surat pada panglima TNI terkait kasus dugaan korupsi yang dialami oleh Letnan Jenderal TNI Suharyanto mantan kepala BNPB.
Achmad Taufik Direktur Penyidikan KPK menerangkan, pihaknya telah memberi tahu Puspom TNI terkait peran yang dijalankan Suharyanto dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Untuk Kepala BNPB (Suharyanto), saat ekspose sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan Puspom TNI yang sudah hadir, baik pada Selasa (13/10/2026) dan Rabu (14/10/2026) yang lebih lengkap,” katanya, Sabtu (17/10/2026).
Taufik juga mengatakan bahwa KPK telah menyampaikan progres penanganan perkara terkait dugaan korupsi di BNPB tersebut kepada Puspom TNI.
Adapun dia mengatakan bahwa salah satu pihak Puspom TNI yang diberitahukan oleh KPK tersebut adalah dari unit penyidikan.
Sementara itu, Tufik juga mengatakan bahwa pihak Puspom TNI juga sempat mendampingi tim KPK di lapangan.
“Ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI yang mendampingi kegiatan pada saat di Kantor BNPB terkait dengan pemasangan segel. Itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga akan bersurat kepada Panglima TNI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana BNPB yang melibatkan prajurit aktif.
“Tentunya kami secara formal akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif,” tambahnya.
Taufik mengatakan kalau KPK akan melakukan kolaborasi dengan TNI dalam penanganan kasus tersebut. Dengan demikian, baik KPK maupun TNI tidak melakukan penyidikan secara mandiri.
“Jadi, kami tidak melakukan penyidikan secara sendiri-sendiri, tetapi memang kemudian itu dilakukan sinergi dalam proses penyidikannya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut. Salah satunya Bima Setiawan selaku adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Bima juga sempat menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.
Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
KPK pada 16 Oktober 2026 mengungkapkan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
Selain itu, KPK mengungkapkan telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya dalam rangkaian penggeledahan selama 14–15 Oktober 2026.
KPK Sita Uang hingga Emas Senilai Rp5,47 Miliar dalam OTT BNPB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, emas, dan aset kripto senilai sekitar Rp5,47 miliar terkait dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB.
“Tim KPK turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Bukti tersebut, terdiri dari uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura.
Penyidik mengamankan 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta serta tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta.
Selain itu, KPK juga mengamankan aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar.
Taufik mengatakan, sebagian besar barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing ditemukan dari tersangka Gabriel Purwaka Sigit (GPS), yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Mata uang asing dan uang tunai ini lebih banyak didapatkan dari GPS selaku PPK (pejabat pembuat komitmen),” katanya.
Aset milik Gabriel tersebut antara lain diamankan dari dua kotak penyimpanan aman (safe deposit box) serta tabungan atau rekening.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026) dan mengamankan 15 orang, termasuk Rustian Sekretaris Utama BNPB serta sejumlah pihak swasta.
Dari 15 orang yang diamankan tersebut, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2026). Rustian tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, serta Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin. (Edi j)
26 total views, 26 views today






