Lansia di Tulungagung Memperkosa Siswi SMP Teman Putrinya

Lansia di Tulungagung Memperkosa Siswi SMP Teman Putrinya

indopers.net, Tulungagung (Jatim) – Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Polda Jawa Timur menangkap seorang lansia 60 tahun yang dilaporkan karena telah memperkosa seorang siswi SMP teman putrinya saat bermain di rumah.

“Pelaku atas nama Padi (60) ini, kami tangkap Kamis (9/3/2022) pekan kemarin, sesuai alat bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi korban,” kata AKP Cristian Kosasih Kasat Reskrim Polres Tulungagung kepada awak media, di Tulungagung, Minggu (13/3/2022).

Sempat diperiksa maraton cukup lama, Padi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia kini mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung.

Kasus pemerkosaan itu dilaporkan korban yang masih berusia 15 tahun bersama keluarganya pada Minggu (6/3/2022) dini hari.

Korban mengaku diperkosa di rumah pelaku. Saat korban bermain dan menginap di rumah tinggal putri Padi.

Ia diperkosa saat malam-malam terbangun dan ke kamar mandi untuk buang air.

Padi diam-diam menguntit korban dan terjadi tindakan pemerkosaan itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1,2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman lima belas tahun penjara,” katanya pula.

(lgeng)

 589 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!