Kejagung Tetapkan Dirut PT.CNI sebagai Tersangka Korupsi Nikel, Kerugian Negara Tembus Rp401,65 Miliar
indopers.net | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp401,65 miliar.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis (15/10/2026).
“Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan satu orang tersangka, yakni DS selaku Direktur Utama PT CNI, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,” kata Anang Supriatna, Jumat (16/10/2026).
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.
Anang menjelaskan, penetapan DS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli.
Penyidik juga telah menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya berdasarkan penetapan pengadilan, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersangka DS bersama-sama dengan para penyelenggara negara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69,” ujar Anang.
Selain menetapkan tersangka, penyidik JAM PIDSUS juga melakukan upaya penyelamatan keuangan negara. Sejumlah uang telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS.
Dari PT CNI, penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Penyidik juga menyita uang dari hasil penggeledahan di kantor PT CNI berupa USD 120.400 dan uang tunai rupiah sebesar Rp6,21 miliar.
Selain itu, terdapat pengembalian uang yang diduga berasal dari suap kepada penyelenggara negara. Rinciannya, Rp194,5 juta dari pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rp1,085 miliar dari pihak Sucofindo.
Dalam konstruksi perkara, Kejagung menduga PT CNI melakukan ekspor nikel pada periode 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, itu diduga menggunakan dokumen hasil pengujian kadar nikel yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sebagai persyaratan ekspor.
Menurut penyidik, DS diduga meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan PT CNI untuk memenuhi persyaratan ekspor nikel.
Setelah dokumen uji kadar diterbitkan, DS diduga meminta penerbitan rekomendasi izin ekspor kepada pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penyidik menduga MTP, yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017, bersama BS, yang menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, memenuhi permintaan penerbitan rekomendasi tersebut meskipun PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Padahal, RKAB merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.
Penyidik selanjutnya menduga DS meminta MHI, selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, serta NR, selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara pada instansi yang sama, agar tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Akibatnya, persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi itu terbit secara tidak sah dan digunakan PT CNI sebagai salah satu dokumen persyaratan ekspor.
DS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara sebagai imbalan atas pemenuhan permintaan dalam pengurusan dokumen-dokumen tersebut.
Atas perbuatannya, DS disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana terkait korupsi, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam konstruksi sangkaan penyidik.
Kejagung juga menerapkan sangkaan alternatif berdasarkan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, DS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Edi J)
18 total views, 18 views today






