Mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Didakwa Terima Uang Rp4,09 miliar Terkait Pengurusan Perizinan Pertambangan dan Pengusahaan Air Tanah.

Mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Didakwa Terima Uang Rp4,09 miliar Terkait Pengurusan Perizinan Pertambangan dan Pengusahaan Air Tanah.

indopers.net | Surabaya – Mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang Rp4,09 miliar terkait pengurusan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Jaksa menduga Aris menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk meminta dan menerima uang dari para pemohon izin. Uang itu dikaitkan dengan pengurusan serta percepatan penerbitan dokumen perizinan yang diproses di Dinas ESDM Jatim, sebelum diteruskan ke DPMPTSP Jatim.

Dokumen yang dimaksud mencakup rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, hingga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuardi mengatakan, Aris diduga memanfaatkan kewenangannya dalam tahapan pengurusan dokumen.

“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” ujar Iwan saat membacakan dakwaan.

Menurut surat dakwaan, total uang yang diduga diterima Aris mencapai Rp4.090.850.000. Uang itu disalurkan lewat beberapa perantara: Rp1,501 miliar melalui Ony Setiawan, Rp1,645 miliar melalui Dewi Kurniawati, Rp400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda, serta Rp445 juta melalui Ertika Dinawati.

“Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Iwan.

Perkara ini juga menyeret dua pejabat lain di Dinas ESDM Jatim, yakni Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah dan Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah. Proses hukum terhadap Ony Setiawan dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia saat berada dalam tahanan.

Karena saksi yang akan diperiksa cukup banyak, majelis hakim menjadwalkan sidang tiga kali sepekan, yaitu setiap Senin, Rabu, dan Jumat.

Dakwaan ini baru menjadi dasar pemeriksaan perkara. Kebenaran seluruh tuduhan masih harus diuji lewat pembuktian di pengadilan, dan Aris tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. (Siman)

 15 total views,  15 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!