Sengketa Lahan Di Hutan Produksi Kelurahan Raja Seberang, Arkrius Dkk Adukan Ke Sidang Adat Dayak Tomun Dan Rencananya UPT KPHP Kobar Akan Laporkan Ke Dishut Kalteng.
indopers.net | PANGKALAN BUN (KALTENG) – Perusakan kebun kelapa sawit warga di wilayah Sungai Linggis, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, kabupaten Kotawaringin Barat, kini resmi akan dilaporkan ke Dinas Kehutanan provinsi Kalimantan Tengah (Dishut Kalteng).
UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan segera menyerahkan laporan resmi sengketa ini kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah.
Tindakan tegas ini diambil merespons pengaduan tertulis dari perwakilan warga, Arkerius Dkk, terkait mobilisasi alat berat secara ilegal di dalam kawasan hutan produksi sosial.
Kepala UPT KPHP Kobar, Delmi Anwari, melalui Kasi Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Heri Rusli Efendi, membenarkan bahwa surat permohonan klarifikasi dari pihak korban telah diterima sejak 28 September 2026.
Kami menegaskan kembali bahwa aturan perhutanan sosial sama sekali tidak membenarkan kelompok tani menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan produksi,” tegas Delmi Anwari saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).
Selain melapor ke provinsi, UPT KPHP Kobar juga menyatakan kesiapannya untuk duduk bersama dalam forum mediasi dan rapat koordinasi teknis bila diagendakan oleh pemkab Kobar guna mengurai konflik di lapangan.
Persoalan ini berakar dari sengketa fisik lahan di lahan antara kelompok Arkerius Dkk dengan kelompok tani yang diduga Koptan Amanah Abah.
Lahan sawit siap tanam milik warga disinyalir dirusak sepihak dan ditanami ulang oleh oknum tertentu.
Meski Lurah Raja Seberang, Yaumil, S.STP., sempat mengupayakan jalur kekeluargaan, jalan damai tersebut buntu, warga yang kehilangan sumber mata pencaharian utama akhirnya memilih menuntut keadilan melalui jalur hukum persidangan adat Dayak Tomun di kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun. (Hermansyah)
17 total views, 17 views today






