Penggerebekan Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, Belasan Orang Diamankan Polisi
indopers.net | Surabaya – Polda Jawa Timur mengamankan sekitar 19 orang dalam penggerebekan sarang narkoba yang berlangsung di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Rabu (14/10/2026) siang.
Pantauan awak media Berita Umum Nasional INDOPERS, belasan orang itu diamankan petugas setelah proses penggerebekan. Mereka terlihat dijaga ketat oleh aparat dengan tangan terborgol kabel ties, dan dikumpulkan di belakang tenda posko.
Setelah pihak kepolisian melakukan konferensi pers dan meninjau lokasi penggerebekan, para mereka yang tertangkap digiring petugas ke truk polisi untuk dibawa ke markas guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kombes Pol. Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim belum merinci jumlah pasti terkait berapa orang yang diamankan petugas maupun barang bukti yang telah dikantongi.
Menurut Jules, proses pemeriksaan masih terus dilakukan penyidik untuk mendapatkan konstruksi perkara yang pasti terkait dengan peran, motif, dan siapa saja pihak yang terlibat.
“Ada sejumlah orang yang diamankan, termasuk beberapa barang bukti yang didata saat ini dan masih terus dilakukan pendataan serta pemeriksaan. Karena itu kami tidak ingin mendahului proses yang ada. Sehingga belum bisa kita sampaikan secara rinci,” ucapnya.
Upaya pemberantasan narkoba di kawasan Jalan Kunti, lanjut Jules, tidak berhenti pada penindakan hari ini saja.
Untuk ke depannya, aparat bersama stakeholder terkait bakal mendirikan pos polisi yang melibatkan masyarakat untuk mengawasi kawasan tersebut.
“Kami ingin tentunya kawasan ini menjadi kawasan yang bersih dan bebas dari peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Polda Jatim menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan penegakan hukum yang berkelanjutan serta keterlibatan aktif masyarakat, agar upaya pencegahan tidak hanya bergantung pada operasi aparat.
“Polda Jawa Timur dan seluruh stakeholder terkait berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba, dan akan terus berupaya untuk melakukan penegakan hukum secara profesional, terukur, berkelanjutan, dan berdasarkan alat bukti,” pungkasnya. (Siman)
22 total views, 22 views today






