Uang Korupsi Hamenang Wajar Ismoyo Bupati Klaten untuk Bayar Utang Pilkada, Dugaan KPK
indopers.net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil dugaan korupsi Hamenang Wajar Ismoyo Bupati Klaten dipakai untuk membayar utang Pilkada 2024.
Achmad Taufik Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK menerangkan, uang tersebut merupakan imbalan dari sejumlah penyedia barang dan jasa maupun kontraktor atas pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Taufik, Sabtu (17/10/2026).
Taufik menjelaskan, Hamenang memperoleh uang dari pihak swasta melalui ajudannya yang berinisial BSR sejumlah Rp240 juta, dan melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan sebesar Rp100 juta. Adapun uang-uang tersebut diduga dipakai untuk keperluan pribadi Hamenang.
“Kemudian dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” tambahnya.
MAW merupakan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.
KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah dan Amin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit. (Edi j)
22 total views, 22 views today






