Seorang Oknum Sekdes Desa Silima Kuta Kabupaten Pakpak Bharat Diduga Melakukan Intimidasi/ Pengancaman Kepada Kepala Desanya, Sambil Membawa Senapan Angin Ke Kantor Desa.

Seorang Oknum Sekdes Desa Silima Kuta Kabupaten Pakpak Bharat Diduga Melakukan Intimidasi/ Pengancaman Kepada Kepala Desanya, Sambil Membawa Senapan Angin Ke Kantor Desa.

indopers.net, Pakpak Bharat (SUMUT) – Dugaan intimidasi/pengancaman yang dilakukan oleh oknum sekdes silima Kuta, kecamatan tinada, Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara kepada kepala desa nya sendiri W.Sinamo, dengan cara oknum sekdes tersebut dengan membawa sepucuk senapan angin ke kantor desa silima Kuta, menuai tanda tanya masyarakat. Padahal oknum sekdes tersebut anggota ASN (Aparatur Sipil Negara), jelas tindakan oknum sekdes tersebut telah melanggar Peraturan sebagai seorang anggota ASN, disamping itu oknum Sekdes tersebut bisa di kenakan sanksi UU Darurat Tentang senjata api.

Dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyatakan senapan angin memiliki tingkat bahaya yang sama dengan senjata api, Oleh karena itu kepada penyalahguna senjata jenis itu, Kepolisian menerapkan Undang-undang yang sama dengan penyalahguna senjata api.

“Senapan angin atau senjata air gun hanya diperbolehkan untuk olahraga atau berburu hewan penganggu, bila disalahgunakan akan ada penindakkan sesuai aturan yang berlaku menggunakan UU Darurat tentang penyalahgunaan senapan angin atau senjata api, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api atau senapan angin dapat dihukum penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya dua puluh tahun.

Bagaimana tidak, seperti yang terlihat dalam video yang beredar, terlihat ada sepucuk senapan angin yang terletak berdiri di dalam kantor desa silima Kuta, Rabu (10/01/2023), yang diduga dibawa oleh oknum Sekdes setempat.

Disebutkan dalam video en mo senapan sekdes yang diartikan dalam bahasa Indonesia (inilah senapan sekdes) dibawa ke kantor kepala desa, jadi takut saya” ucap seseorang warga dalam unggahan video tsb.

Seharusnya orang yang bekerja di dalam kantor itu membawa perlengkapan sepantasnya orang bekerja di dalam kantor ,bukannya malah membawa senapan angin.

Terkait video itu, saat dikonfirmasi oleh pimpinan LSM garda peduli indonesia , Sekdes silima Kuta kecamatan tinada, Kabupaten Pakpak Bharat, saat ditanya melalui whattshap menyebutkan hal itu tidak ada masalah, dan sebut kades silima Kuta usil dan bodoh.
“Itu kades yg bodoh enggak urusanya itu ada nggak bermasalah senapan angin sekdes sesuai laporan masyarakat kok kades bodoh kok usil” tulis sekdes melalui pesan WA.

Menangapi hal itu ketua LSM Garda Peduli Indonesia A padang meminta kepada bupati pakpak Bharat, supaya mengevaluasi kinerja seketaris desa silima kuta yang tercium kabar tidak harmonis dengan kepala desanya.

” Bupati segera mungkin harus mengevaluasi kinerja seketaris desa silima Kuta, dia kan berstatus ASN, ada baiknya bila memang tidak harmonis dengan kadesnya, dan kami mengharap kepada aparat penegak hukum yang berada di wilayah kabupaten Pakpak Bharat agar segera melakukan tindakan kepada oknum Sekdes tersebut,” Tutup A Padang.
(pratmo)

 795 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!