Pengusaha Properti di Sidoarjo Ditahan Polres, Karena Telah Menggadaikan Sertifikat Perumahan Sebesar 5 Milyar.

Pengusaha Properti di Sidoarjo Ditahan Polres, Karena Telah Menggadaikan Sertifikat Perumahan Sebesar 5 Milyar.

indopers.net | Sidoarjo (Jatim) – Seorang pengusaha properti di Sidoarjo terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia nekat menggadaikan sertifikat tanah perumahan ke bank atas nama pribadinya.

Pengusaha tersebut adalah Yoyok Tri, (54) warga Surabaya. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus ini terungkap berawal saat korban yang tak kunjung menerima sertifikat. Padahal korban telah melakukan pelunasan atas rumah yang seharusnya sudah menjadi hak miliknya di salah satu rumah di Perumahan Premium Regency, Desa Jumputrejo, Sukodono – Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan pada 5 Desember 2014, antara korban dan tersangka diketahui melakukan perjanjian jual beli di hadapan notaris.

Adapun objeknya sebidang tanah/bangunan rumah seluas +/-90 meter persegi yang merupakan sebagian dari SHM Induk pada 2 Juli 2014 yang seluruhnya seluas 4.071 meter persegi dengan kesepakatan harga sebesar Rp 145 Juta dan telah terbayar lunas.

Ternyata, sebelum adanya perikatan tersebut pada 5 Mei 2014. Yoyok telah melakukan pengajuan pembiayaan kredit di Bank Muamalat Surabaya sebesar Rp 5 miliar dengan jaminan 12 objek tanah yang terdiri dari enam buah SHM seluas 4.071 meter persegi dan enam petak bidang tanah seluas 1.896 meter persegi.

Selanjutnya, enam buah SHM seluas 4.071 meter persegi tersebut dilakukan penggabungan pada 02 Juli 2014 menjadi SHM Induk atas nama Yoyok. Diketahui, Yoyok merupakan Direktur dari PT. Syufa Tata Graha sejak Tahun 2014 yang bergerak di bidang property yakni pembangunan dan penjualan perumahan.

“Pelaku mengaku, melakukan penjualan secara pribadi. Dan sebanyak 26 unit rumah dan seluruhnya telah laku terjual,” kata Kusumo, Senin (18/9/2023).

Karena merasa ditipu, korban kemudian melaporkan tersangka dan ditangkap pada Rabu (30/8) di wilayah Kecamatan Sidoarjo Kota. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa kuitansi pembayaran dan akta perjanjian ikatan jual beli dan kuasa antara pelaku (pihak pertama-penjual) dengan korban ABH (pihak kedua-pembeli).

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP atau Pasal 154 Jo Pasal 137 UURI No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Pelaku akan dipenjara dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas Kusumo. (mbah mat)

 123 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!