Tegaskan Sinergi Pembarantasan Narkoba, Danrem 121/Abw Serahkan 16,4 Kg Sabu Hasil Tangkapan Perbatasan ke BNNP Kalbar.
indopers.net | Pontianak {Kalbar} – Komitmen kuat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman kejahatan lintas negara kembali dibuktikan. Danrem 121/Alambhana Wanawwai, Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., selaku Dankolakops mewakili Pangdam XII/Tpr, secara resmi menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penindakan di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat.
Prosesi penyerahan berlangsung khidmat pada Senin (28/9/2026) di Aula Mapomdam XII/Tpr, Kota Pontianak. Barang haram dengan total berat mencapai kurang lebih 16,4 kilogram tersebut diserahkan secara simbolis oleh Danrem 121/Abw kepada Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Totok Lisdiarto, S, S.I.K., S.H., M.H. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras dan keberhasilan prajurit Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani dalam menggagalkan upaya penyelundupan lintas negara.


Dalam keterangan resminya, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi menegaskan bahwa pengungkapan besar ini mencakup dua kejadian berbeda di sepanjang jalur perbatasan.
Pada kesempatan ini, saya mewakili Pangdam XII/Tpr menyampaikan rilis resmi terkait keberhasilan Satgas Pamtas RI-Malaysia di wilayah Kalbar dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di dua kejadian berbeda,” tegas Brigjen TNI Purnomosidi.
Pengungkapan kasus pertama terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 20.58 WIB. Kala itu, Satgas Pamtas Sektor Barat berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,93 kilogram yang diselundupkan melalui ‘jalur tikus’ di Desa Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, meskipun pelaku/tersangka berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap pada Sabtu (26/9/2026) pukul 14.50 WIB. Kolaborasi solid antara Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani dan Satgas Intelijen membuahkan hasil dengan mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu seberat 14,472 kilogram di Desa Entumun, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Dari akumulasi kedua lokasi pengungkapan tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil disita dan diselamatkan dari jaringan peredaran gelap mencapai lebih dari 16,4 kilogram.
Atas pencapaian luar biasa ini, Danrem menyampaikan bahwa Pangdam XII/Tpr memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh prajurit yang bertugas pantang menyerah di lapangan. Seluruh barang bukti kini sepenuhnya dilimpahkan kepada pihak BNNP Kalbar untuk dilakukan proses pemusnahan serta pengembangan kasus guna mengejar jaringan terkait.
Pada kesempatan yang sama, BNNP Kalbar turut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergitas bersama TNI, Bea Cukai, Imigrasi, dan Kepolisian guna membongkar hingga ke akar-akarnya jaringan bandar narkoba internasional yang memanfaatkan jalur darat perbatasan. (j.s)
128 total views, 4 views today






