Satresnarkoba Polres Kotim Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 46,87 Gram
indopers.net|Sampit (Kalteng) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SAI (32) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dengan total barang bukti mencapai 46,87 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik bergerak cepat melakukan pendalaman.


Operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah atau barak yang terletak di Jalan Bumi Raya Gg. Bumi Palapa RT. 001 RW. 001, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Kronologi Penggeledahan dan Barang Bukti
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggerebekan, petugas langsung mengamankan terlapor di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan mendetail di dalam kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa:
8 (delapan) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 46,87 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak berwarna hitam bertuliskan OPK, yang diletakkan di bawah meja kamar terlapor.
1 pak plastik klip kosong.
1 buah potongan sedotan dan 1 buah timbangan digital.
1 buah telepon genggam (smartphone) merk Samsung A55 warna putih yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando (Mapolres) Kotim guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka SAI terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kotim.
(Umar k/Hms)
1,827 total views, 6 views today






