Satresnarkoba Polres Kotim Penggerebekan Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Sampit, 31 Orang Diamankan
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kuat menjadi sarang penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Jalan Rahadi Usman (eks Golden), Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jumat (09/10/2026).
Operasi penggerebekan ini melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta, hingga Sipropam Polres Kotim. Di lokasi kejadian, petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang berada di sekitar tempat tersebut.


Dari hasil razia tersebut, sebanyak 31 orang berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pemeriksaan tes urine di tempat.
Hasil tes urine menunjukkan:
12 Orang Positif Narkoba: Langsung diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur guna menjalani penanganan dan rehabilitasi lebih lanjut.
19 Orang Negatif: Dikenakan kewajiban lapor secara berkala sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolres Kotim melalui jajarannya menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari langkah nyata kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kotawaringin Timur. Selain itu, kegiatan ini ditujukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
Melalui tindakan ini, Polres Kotim kembali menggarisbawahi komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Pihak Polres Kotim juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
(Umar k/Hms)
22 total views, 22 views today






