Diduga Ada Aksi Penurunan Aspal Ilegal di Lokasi Pengolahan Agregat Km 9 Sampit
indopers.net | Sampit (Kalteng) — Dugaan praktik penurunan ilegal (kencing) material aspal dari armada truk tangki milik PT. SAN marak terjadi di wilayah Hukum Kabupaten Kotawaringin Timur.
Aktivitas tersebut diduga kuat melibatkan kerjasama antara pemilik gudang pengolahan agregat H. Joko dengan seorang pembeli atau penadah berinisial O (Odeng).
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan pada Senin (4/8/2026), modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengalirkan atau memindahkan material aspal dari dalam truk tangki PT. SAN ke puluhan drum kosong yang telah disiapkan.



Praktik tersebut berlangsung di area lapangan pengolahan agregat milik H. Joko yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemilik Gudang Bungkam Saat Dikonfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pemilik gudang pengolahan agregat, H. Joko, melalui sambungan telepon WhatsApp maupun pesan singkat (chat). Namun, yang bersangkutan tidak memberikan respon, tidak mengangkat telepon, serta tidak membalas pesan yang dikirimkan oleh wartawan.
Aktivitas penampungan dan pemindahan material yang diduga tidak resmi ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) setempat untuk segera melakukan penelusuran dan tindakan tegas guna mengantisipasi kerugian pihak-pihak terkait .(BERSAMBUNG……..)
(Umar k)
83 total views, 2 views today






