Nekat Edarkan Sabu, Seorang Perempuan di Sampit Ditangkap Polsek Ketapang Bersama 4,37 Gram Barang Bukti

Nekat Edarkan Sabu, Seorang Perempuan di Sampit Ditangkap Polsek Ketapang Bersama 4,37 Gram Barang Bukti

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Unit Reskrim Polsek Ketapang Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.

Seorang perempuan berinisial SM (27) diciduk pihak kepolisian di kediamannya yang berlokasi di Jl. DI Panjaitan, Gang Tiung Andai, RT 02/RW 01, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, dengan total barang bukti sabu siap edar seberat 4,37 gram.

Kronologi Penangkapan
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan sekaligus menjelaskan kronologi penangkapan tersebut pada Rabu (3/6/2026).

Laporan Masyarakat: Berawal dari informasi masyarakat yang resah karena terlapor (SM) diduga kuat sering membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penyelidikan: Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota piket Polsek Ketapang langsung melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

Penggeledahan di TKP: Petugas berhasil mengamankan SM saat berada di dalam rumahnya.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas resmi dan disaksikan oleh Ketua RT/RW serta warga setempat, petugas melakukan penggeledahan.

Barang Bukti yang Ditemukan:
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus rokok Marlboro Ice yang di dalamnya menyembunyikan 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,37 gram.

Terlapor SM tidak dapat mengelak dan mengakui secara langsung bahwa seluruh barang haram tersebut berada di bawah penguasaannya.

Proses Hukum Lebih Lanjut
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Ketapang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakan nekatnya tersebut, SM dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Umar k/Hms)

 31 total views,  31 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!