Tiga Kasus Karhutla di Wilkum Kotim dalam Tahap Penyidikan, Satu di Lahan Konsesi Diproses
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus melakukan penanganan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hingga saat ini, terdapat tiga perkara Karhutla yang telah masuk dalam tahap penyidikan. Selain itu, terdapat satu kejadian kebakaran yang terjadi di lahan konsesi dan saat ini sedang dalam proses penanganan serta pendalaman oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa setiap kejadian Karhutla yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan serangkaian langkah, antara lain pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, serta pendalaman terhadap penyebab dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Sementara terhadap kejadian Karhutla di lahan konsesi, kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman guna memastikan penyebab kebakaran serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Polres Kotim juga mengingatkan seluruh masyarakat, perusahaan maupun pihak terkait agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama, mengingat dampaknya dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi, serta kelestarian lingkungan.
Polres Kotim berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana Karhutla di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, tentunya akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
(Umar k/Hms )
31 total views, 31 views today






