Polres Kotim Ringkus Pengedar Sabu di Ketapang, Barang Bukti 1,10 Gram dan Uang Jutaan Rupiah Diamankan
indopers.net | Kotawaringin Timur (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kotim pada Selasa (1/9/2026).
Pengungkapan kasus ini berlokasi di sebuah rumah di Jalan Iskandar Nomor 30, RT 012/RW 003, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial S alias M berhasil diamankan oleh petugas.


Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh. Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas tersangka.
“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan tersangka S alias M yang saat itu sedang berada di rumahnya,” ujar Iptu Edi Walujo.
Saat penangkapan, petugas secara transparan menunjukkan identitas serta Surat Perintah Tugas kepada tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di area rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting:
1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,10 gram yang ditemukan di depan pintu samping rumah.
1 pak plastik klip transparan.
1 buah dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp3.000.000,- (terdiri dari 28 lembar pecahan Rp100.000 dan 4 lembar pecahan Rp50.000) yang diduga hasil transaksi.
1 unit ponsel Infinix warna silver yang ditemukan di bawah meja lantai kamar tersangka.
Seluruh barang bukti tersebut diakui langsung oleh tersangka sebagai miliknya. Guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka S alias M beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kotim.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak Kepolisian Polres Kotim menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan di lingkungan masing-masing.
(Umar k/Hms)
28 total views, 28 views today






