DIDUGA KUASAI LAHAN HTR SECARA ILEGAL, PT. AJB DINILAI TABRAK SEMANGAT NAWACITA PRESIDEN
indopers.net | KOTAWARINGIN BARAT (KALTENG) – Praktik penguasaan lahan di sektor kehutanan kembali memanas. PT. Aji Jaya Plantation (PT. AJB) diduga kuat telah melakukan kegiatan pemanenan secara ilegal di wilayah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR). Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap semangat Nawacita Presiden Republik Indonesia yang mengedepankan kedaulatan ekonomi rakyat.
Kronologi Penguasaan Lahan
Berdasarkan laporan di lapangan, pihak perusahaan disinyalir melakukan aktivitas pemanenan hasil perkebunan di atas lahan yang secara legalitas hukum berada dalam konsesi HTR yang dikelola oleh masyarakat melalui wadah koperasi. Tindakan ini memicu keresahan warga karena dilakukan tanpa adanya nota kesepahaman (MoU) atau kerja sama kemitraan yang sah sesuai regulasi perundang-undangan.
Bertentangan dengan Kebijakan Strategis Nasional
Program HTR merupakan salah satu pilar reforma agraria yang dirancang untuk memberikan akses legal kepada masyarakat lokal guna mengelola kawasan hutan demi kesejahteraan mereka. Penguasaan sepihak oleh korporasi besar seperti PT. AJB dianggap telah mencederai instruksi Presiden mengenai redistribusi aset dan pemerataan ekonomi.
Seorang perwakilan pengelola HTR setempat menyatakan bahwa tindakan perusahaan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum di wilayah Kalimantan Tengah.
“HTR adalah hak rakyat yang diakui negara. Jika korporasi masuk dan memanen tanpa izin di lahan rakyat, maka ini adalah bentuk penjajahan ekonomi baru yang jelas-jelas bertentangan dengan janji pemerintah dalam Nawacita,” ujarnya.
Tuntutan Penegakan Hukum
Pihak masyarakat dan pengelola koperasi mendesak instansi terkait, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga Pemerintah Daerah, untuk segera turun tangan. Berikut adalah poin-poin tuntutan yang diajukan:
Penghentian Aktivitas: Mendesak PT. AJB untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pemanenan di areal IUPHHK-HTR.
Audit Izin: Meminta pemerintah melakukan audit investigasi terhadap operasional perusahaan yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi.
Sanksi Tegas: Memberikan sanksi administratif maupun hukum sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola HTR tengah mempersiapkan langkah hukum formal dan audiensi dengan pihak berwenang guna mempertahankan hak kelola rakyat serta memastikan implementasi skema Jangka Benah berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Hermansyah).
30 total views, 30 views today





