Oknum Satpam Sekolah di Kotim Ditangkap, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus seorang oknum petugas keamanan (satpam) sekolah berinisial MI (23).
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada 7 Mei 2026, setelah pelaku sempat buron selama dua tahun terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kronologi Kejadian
Kasus memilukan ini bermula pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban berinisial NC (14) sedang berada di pos jaga salah satu sekolah di Sampit untuk menunggu jemputan orang tuanya setelah jam pulang sekolah.
Memanfaatkan situasi sekolah yang mulai sepi, tersangka MI diduga memanggil korban untuk masuk ke dalam pos jaga. Di lokasi tersebut, tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan menarik, memeluk, dan memangku korban.
“Ketika korban mencoba melawan dan menepis, tersangka langsung membekap mulut korban serta mengancamnya agar tidak berteriak,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan dari tersangka, tindakan persetubuhan secara paksa tersebut diduga telah dilakukan sebanyak empat kali di lokasi yang sama.
Terungkap dari Handphone Pelaku
Aksi bejat MI akhirnya terbongkar setelah kerabat keluarga korban secara tidak sengaja menemukan gambar tidak senonoh di dalam handphone milik pelaku.
Mengetahui hal tersebut, ayah korban langsung memastikan kebenaran informasi itu dan segera membuat laporan resmi ke Polres Kotim.
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang meliputi:
1 stel seragam sekolah milik korban.
Pakaian dalam korban (celana dalam, miniset, dan kaos dalam).
1 unit handphone merek TECNO POVA 5 berwarna gold.
Ancaman Hukuman
Saat ini, tersangka MI telah ditahan di Mapolres Kotim dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kotim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di akhir keterangannya, Kasi Humas menambahkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.
Sepanjang tahun 2026 berjalan ini, Unit PPA Polres Kotim tercatat telah menangani sebanyak 6 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Kotim.
(Umar k/Hms)
182 total views, 182 views today





