Jual Sabu di Toko Vapor, Seorang Pria di Parenggean Diamankan Satresnarkoba Polres Kotim
indopers.net | Kotim (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial PJ (38) yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di sebuah toko vapor (rokok elektrik) yang berlokasi di Jalan Sabrani, RT 09, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.
Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan terlapor, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 15,68 gram.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadiannya kepada media pada Minggu (19/07/2026).
“Awalnya anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat yang resah karena di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terlapor,” ujar AKP Edy Wiyoko.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah memastikan keberadaan target, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan PJ yang saat itu sedang berada di dalam toko vapor.
Barang Bukti Ditemukan di Rak Toko
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas kepolisian terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Proses penggeledahan ini juga disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan di dalam area toko, petugas menemukan:
44 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan petugas tersembunyi di dalam rak toko.
Setelah ditimbang, total berat kotor barang bukti sabu tersebut mencapai 15,68 gram.
Atas temuan tersebut, terlapor beserta seluruh barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor PJ kini harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi membidik tersangka dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Umar k/sbr hms)
872 total views, 520 views today






