Bawa 10 Paket Sabu, Seorang Pria di Mentaya Hilir Selatan Diamankan Polsek Jaya Karya
indopers.net | Kotim (Kalteng) – Unit Reskrim Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), jajaran Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial BB (46). Pria tersebut ditangkap lantaran kedapatan membawa dan menyimpan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,94 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan M.H. Arsyad, RT 4/06, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, pada Minggu (19/07/2026) dini hari sekira pukul 00.20 WIB.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.



Menurut AKP Edy Wiyoko, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terlapor.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Polsek Jaya Karya kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di TKP,” jelas Kasi Humas dalam keterangan resminya, Senin (20/07/2026).
Setelah mengamankan terlapor, petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas. Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat serta warga sekitar, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah terlapor.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di bawah lantai rumah terlapor, di antaranya:
10 bungkus klip plastik kecil berisi kristal tak berwarna yang diduga sabu dengan berat kotor total 1,94 gram (disimpan di dalam dompet warna hitam).
Satu kotak rokok merk ‘Mama Cantik’ yang berisi uang tunai sebesar Rp150.000,-.
“Atas kejadian tersebut, seluruh barang bukti beserta terlapor saat ini telah diamankan dan dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Edy Wiyoko.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menyangkakan pasal berlapis kepada terlapor, yaitu:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Umar k/Hms)
687 total views, 34 views today






