Simpan 10 Paket Sabu di Lemari, Pemuda di Baamang Diciduk Satresnarkoba Polres Kotim
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Seorang pemuda berinisial DM (22) ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Usman Harun, Gang Mujahidin, RT 004 RW 002, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.
Tersangka diamankan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar seberat 4,60 gram.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadiannya.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terlapor.
Penyelidikan: Anggota Satresnarkoba Polres Kotim menerima informasi bahwa DM sering membawa narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Penggerebekan: Setelah informasi dinyatakan akurat, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan DM yang saat itu sedang berada di rumah (TKP).
Penggeledahan: Dengan menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh Ketua RT/RW serta warga setempat, petugas menggeledah seisi rumah.
Penemuan Barbuk: Petugas berhasil menemukan 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tas berwarna cokelat di dalam lemari pakaian.
“Berat kotor barang bukti sabu yang ditemukan adalah 4,60 gram. Terlapor juga telah mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada di bawah penguasaannya,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (4/6/2026).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DM beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Tegas Kepolisian
Polres Kotim menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum mereka.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen nyata Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotim. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat narkoba,” tegas Kasi Humas.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pemuda berusia 22 tahun ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Umar k/Hms)
176 total views, 176 views today






